Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan penjelasan terkait kewajiban pelaporan kripto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Penjelasan ini muncul setelah sejumlah warganet menanyakan cara mencantumkan kepemilikan kripto dalam laporan pajak.
Melalui layanan contact center Kring Pajak, DJP menegaskan bahwa aset kripto termasuk dalam kategori harta yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak. Artinya, kepemilikan aset digital tersebut tetap harus dicantumkan dalam laporan SPT Tahunan.
Cara Melaporkan Aset Kripto di SPT Tahunan
Menurut penjelasan Kring Pajak lewat sebuah tweet yang diunggah pada Selasa (10/03/2026), aset kripto dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui bagian laporan harta pada lampiran yang tersedia.
“Untuk melaporkan aset kripto, silakan melaporkan aset kripto ke dalam Lampiran L-1 Bagian A pada Investasi/Sekuritas dengan deskripsi Investasi lainnya,” jelas Kring Pajak melalui media sosial.
Dalam proses pengisian SPT, wajib pajak perlu mencantumkan sejumlah informasi terkait aset kripto yang dimiliki. Data tersebut meliputi lokasi harta, NPWP bank atau institusi penerima investasi, nomor akun, harga perolehan, tahun perolehan, serta nilai aset saat ini.
Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan bank, institusi, atau tempat aset kripto disimpan atau diperdagangkan. DJP menyarankan agar seluruh data tersebut disiapkan terlebih dahulu agar proses pelaporan SPT berjalan lebih mudah dan lancar.
Untuk panduan teknis yang lebih rinci, Kring Pajak menyebutkan bahwa petunjuk pengisian aset kripto dalam SPT dapat dilihat pada halaman 538 hingga 540 lampiran PER-11/PJ/2025.
Bagaimana Pajak dari Transaksi Kripto Dikenakan?
Selain pelaporan aset, warganet juga menanyakan perlakuan pajak keuntungan dari transaksi kripto. Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak menjelaskan bahwa penghasilan dari transaksi aset kripto pada umumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam praktiknya, pajak tersebut biasanya dipungut, disetor, dan dilaporkan langsung oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, seperti platform atau bursa kripto tempat transaksi dilakukan.
Namun, ada kondisi tertentu di mana wajib pajak perlu menyetor pajak secara mandiri. Hal ini berlaku apabila penghasilan dari transaksi aset kripto memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 13, Pasal 21, dan Pasal 22 PMK No. 50/2025.
Dalam skema tersebut, pajak tidak sepenuhnya dipungut oleh platform crypto exchange, sehingga wajib pajak perlu melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini menjadi pengingat bahwa meskipun kripto merupakan aset digital, kewajiban pelaporan dan perpajakannya tetap mengikuti aturan dalam sistem perpajakan nasional.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



