PT Everest Kripto Indonesia (Bitbromo) resmi keluar dari keanggotaan CFX, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Indonesia Coin Assets Custodian (ICC). Keputusan tersebut berlaku efektif pada akhir Februari hingga awal Maret 2026 berdasarkan surat keputusan Direksi bursa.
Dengan langkah ini, Bitbromo tidak lagi tercatat sebagai anggota bursa aset kripto maupun peserta lembaga kliring dan kustodian dalam ekosistem perdagangan kripto nasional.

Direktur Utama Bitbromo, Jonathan Hasiholan Hutabarat, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil secara internal oleh manajemen perusahaan.
“Keputusan ini murni diambil oleh manajemen perusahaan. Saat ini, Bitbromo masih dalam tahap diskusi internal yang mendalam terkait keberlanjutan proses perizinan di OJK dan arah strategis bisnis kami ke depan. Kami berkomitmen untuk selalu mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Jonathan, dilansir dari Warta Ekonomi, pada Senin (2/3/2026).
Keluar dari keanggotaan bursa berarti Bitbromo tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif dalam sistem perdagangan yang terhubung dengan CFX.
Status sebagai anggota kliring di KKI dan keterhubungan dengan ICC sebagai lembaga kustodian juga berakhir seiring keputusan tersebut. Secara administratif, pencabutan ini mengubah posisi Bitbromo dalam struktur perdagangan aset kripto di Indonesia.
Langkah Bitbromo ini menandai perubahan besat dalam partisipasi perusahaan di infrastruktur resmi perdagangan kripto nasional. Hingga pengumuman tersebut disampaikan, belum ada keterangan mengenai rencana operasional lanjutan yang akan dijalankan perusahaan setelah keluar dari keanggotaan tersebut.
Perubahan Status Keanggotaan di Bursa dan Kliring
CFX sebagai bursa aset kripto menetapkan pencabutan status keanggotaan Bitbromo melalui surat keputusan direksi. Sementara itu, KKI mencabut Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) milik perusahaan.
Dengan demikian, Bitbromo tidak lagi menjadi bagian dari sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terintegrasi dalam struktur tersebut.
ICC yang berperan sebagai kustodian aset kripto juga tidak lagi mencatat Bitbromo sebagai entitas terhubung dalam skema penyimpanan dan pengelolaan aset. Perubahan ini terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan, menunjukkan adanya keputusan terkoordinasi terkait status keanggotaan perusahaan di ekosistem tersebut.
Meski demikian, manajemen Bitbromo menyampaikan apresiasi terhadap lembaga-lembaga yang selama ini terlibat dalam proses operasional perusahaan.
“Dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh semua lembaga tersebut selama Bitbromo dalam proses perizinan sangat berarti bagi perkembangan perusahaan dalam memahami ekosistem aset digital di Tanah Air,” ungkap Jonathan.
Bitbromo Susun Strategi Usai Keluar dari Bursa
Jonathan menjelaskan bahwa langkah Bitbromo meninggalkan keanggotaan bursa dan lembaga kliring merupakan bagian dari evaluasi strategis internal. Perusahaan saat ini tengah membahas keberlanjutan model bisnis dan proses perizinan yang sedang berjalan.
Bitbromo menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tata kelola perusahaan serta arah pengembangan bisnis jangka panjang. Namun, perusahaan belum memaparkan secara rinci skema operasional baru atau perubahan layanan yang akan diterapkan setelah keluar dari keanggotaan CFX, KKI dan ICC.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



