Bitcoin Adalah Alternatif Tambah Pendapatan di Masa Pandemi

Aset kripto seperti Bitcoin dianggap sebagai alternatif untuk menambah pendapatan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19, karena Bitcoin terus berkinerja dengan baik.

Pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi semua orang. Tidak hanya memengaruhi likuiditas UMKM dan bisnis sehari-hari, tetapi juga mempengaruhi sistem ekonomi yang lebih luas dan pasar keuangan.

Di sisi lain, pandemi ini menciptakan banyak peluang bagi teknologi blockchain. Sejumlah aset digital, salah satunya adalah aset kripto kerap menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi dikarenakan pandemi ini.

Sebagai contoh, pada Maret 2020, prospek aset kripto terlihat lemah ketika harga Bitcoin (BTC) turun drastis dalam seminggu namun kemudian melambung hingga ke posisi tertinggi hingga kini, karena volume perdagangan yang meningkat tiga kali lipat.

Hal ini menunjukkan bagaimana aset kripto mampu bangkit hebat, jauh lebih cepat daripada jenis investasi lainnya. Bahkan setelah tiga bulan berada di level US$9 ribuan per BTC, pada 28 Juli 2020 dini hari, Raja Aset Kripto itu mampu menembus level psikologisnya, US$10 ribu menjadi lebih dari US$11 ribu per BTC.

Momentum ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Indonesia. Investasi aset kripto dapat dijadikan pilihan untuk meningkatkan penghasilan tambahan dan tentunya mendongkrak perekonomian.

Selain itu, investasi aset kripto juga dapat menjadi pilihan bagi para trader dan investor untuk menutup kerugian akibat menurunnya kinerja investasi lain yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Indonesia adalah salah satu negara yang sudah melegalkan aset kripto sebagai sebuah komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sebagai sebuah aset digital. Di Indonesia sendiri terdapat 13 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar secara legal dan formal di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Memilih pedagang aset kripto yang sudah terdaftar secara resmi itu penting, karena dengan terdaftar di Bappebti artinya pedagang aset kripto tersebut telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dalam menjalankan bisnis jual-beli aset kripto dan juga untuk melakukan perlindungan terhadap pelanggan aset kripto”, kata Teguh Harmanda, COO bursa aset kripto Tokocrypto, Selasa (28 Juli 2020).

Tokocrypto sendiri adalah pedagang aset kripto pertama yang terdaftar secara legal di Bappebti yang menyediakan fasilitas bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencari alternatif investasi dan meningkatkan literasi keuangan digital, jelas teguh. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait