Polisi Jerman berhasil menyita Bitcoin (BTC) dan Bitcoin Cash (BCH) bernilai total 25 juta euro atau setara dengan Rp434 miliar dari pengelola situs video streaming ilegal, Movie2k.to. Seorang pelaku diduga sempat kantongi Bitcoin senilai Rp3,8 triliun.
Kasusnya memang sudah lama, yakni tahun 2013. Tapi baru beberapa hari lalu pihak kejaksanan dan kepolisian Jerman mengumumkan keberhasilannya menyita aset kripto itu sebagai barang bukti baru. Mereka bekerjasama dengan FBI.
Movie2k.to ditutup pada tahun 2013 silam, karena dianggap melanggar hak cipta. Dua orang pengelola situs terbukti menayangkan lebih dari 880.000 film bajakan. Satu orang sebagai programer situs telah ditahan polisi sejak November 2019.
Pihak kejaksaaan dan kepolisian setempat mengatakan, sejak pertengahan 2012, dua orang pelaku itu diduga meraup keuntungan yang besar. Sebagian besar pendapatan dari biaya berlangganan, termasuk pendapatan dari iklan digunakan untuk membeli Bitcoin dalam jumlah besar.
“Dua orang pelaku, sebagai operator utama mendistribusikan lebih dari 880.000 salinan film bajakan selama tahun 2008 hingga Mei 2013,” sebut Kejaksaan Agung Kota Dresden, Jerman, 3 Agustus 2020 lalu.
Programer situs itu sendiri diduga telah memperoleh lebih dari 22.000 BTC (Rp3,8 triliun dengan kurs saat ini), kemudian menggunakannya membeli aneka properti melalui perusahaan real estate di Berlin, Jerman.
Dia juga dicurigai melakukan pencucian uang sehubungan dengan aktivitasnya sebagai pengusaha real estate di kota itu. [red]