Ibarat sel tubuh yang tumbuh tanpa hambatan (proliferasi), Bitcoin (BTC) yang berteknologi blockchain kian merasuki kelompok usia muda (Generasi Z). BTC sebagai mata uang digital (MUD) baru, setidaknya selama satu dekade terakhir adalah sebuah kelaziman bagi kaum “ber-DNA digital” itu. Bitcoin sebagai jalan alternatif?
OLEH: Saurlin Siagian
Pegiat Sosial dan Pendiri Hutan Rakyat Institute
BTC semakin dianggap sebagai mata uang (currency) alternatif dengan “nilai paling stabil” dibandingkan mata uang resmi alias fiat currency yang diterbitkan oleh negara dan emas.
Ketika tulisan ini disusun, harga tertinggi 1 BTC mencapai Rp587 juta dalam dua pekan terakhir. Bandingkan dengan Maret 2020 yang hanya Rp76 juta. Atau ketika diciptakan pertama kali, tidak sampai Rp5 ribu, pada tahun 2009.
Tentu BTC adalah salah satu dari sekitar 4.800 jenis MUD yang lahir setelahnya dalam sepuluh tahun terakhir. Tetapi, lebih dari separuhnya gagal berkembang (Johnson dan Green, 2019). Universitas Cambridge merilis studi yang memperlihatkan peningkatan pengguna MUD sudah mencapai 101 juta orang hingga September 2020 (2019).
Cryptocurrency (mata uang digital/elektronik berbasis kriptografi) pada prinsipnya tidak diterbitkan oleh negara, melainkan oleh individu ataupun kelompok-kelompok termasuk perusahaan, melalui pemrograman.
Bitcoin sebagai Sebuah Sistem
Oleh perancangnya, Satoshi Nakamoto (2008), Bitcoin didefinisikan sebagai “A Peer-to-Peer Electronic Cash System”; sistem uang elektronik peer-to-peer.
Tulis Nakamoto dalam paper-nya: Versi uang elektronik murni peer-to-peer akan memungkinkan pembayaran daring (online) dilakukan langsung dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui lembaga keuangan.
Sebagai sebuah sistem, yang dimaksud dengan Bitcoin adalah peranti lunak untuk bertransaksi objek bernilai (uang), sekaligus penerbitan bentuk uang (money) dan mata uangnya/nilai uang (currency). Wujud mata uangnya adalah digital (juga disebut Bitcoin [BTC]) dan ditransaksikan melalui Internet.
Memanfaatkan jaringan transaksi peer-to-peer, bagi Nakamoto, guna mencegah terjadinya double spending (uang digunakan dalam beberapa kali transaksi).
Nakamoto memang tak menyebut sistem itu dengan istilah “blockchain” dalam paper-nya itu. Istilah “block” dan “chain” ditulis terpisah didalamnya, tetapi mengandung makna serupa terhadap makna “blockchain” yang dikenal dunia saat ini.
Istilah “block chain” (ditulis dengan spasi) kali pertama disebut oleh Hal Finney, seorang pakar kriptografi asal Amerika Serikat yang juga terlibat memberikan masukan soal “sistem Bitcoin” itu kepada Nakamoto, sebelum sistem itu diluncurkan pada awal tahun 2009.
Disebut dengan blockchain, karena setiap kumpulan transaksi dicatatkan ke dalam block (sebuah jenis berkas/file khusus). Lantas, setiap block ditautkan/dirantai secara kronologis dan diamankan secara kriptografis (hash). Dalam konteks sistem Bitcoin, kemunculan setiap block ditetapkan rata-rata setiap 10 menit.
Sedangkan BTC sebagai bentuk uang digitalnya, diterbitkan dalam bentuk imbalan (reward) kepada pihak yang memverifikasi dan memvalidasi transaksinya. Pihak itu disebut dengan istilah miner (penambang), menggunakan alat khusus. Alat ini lazimnya “sangat haus” energi listrik karena perlu daya yang besar.
Jadi, setiap block terbit, miner yang berhasil memverifikasinya, berhak mendapatkan reward dalam bentuk BTC yang baru.
Kali pertama sistem Bitcoin diluncurkan, reward yang diperoleh miner adalah 50 BTC per block. Nah, karena Bitcoin menganut faham “deflationary system”, setiap 210.000 block berlaku mekanisme Halving. Mekanisme itu memastikan reward akan berkurang sebanyak separuh.
210.000 block itu setara dengan periode 4 tahun. Jadi setiap 4 tahun, reward yang diperoleh miner berkurang, mulai dari 50 BTC menjadi 25 BTC. Lalu 25 BTC menjadi 12,5 BTC. Saat ini, sejak Mei 2020 reward-nya (penerbitan BTC yang baru) adalah 6,25 BTC per 10 menit (rata-rata).
Kelak pada tahun 2024 berkurang separuh lagi, yakni menjadi 3,125 dan seterusnya seperti itu, setiap 4 tahun.
Pada akhirnya, sekitar tahun 2140 nanti, total BTC yang terakumulasi adalah 21 juta BTC. Tak ada BTC baru yang diterbitkan setelahnya. Saat ini BTC yang sudah ditambang adalah 18.602.600 BTC.
Dengan kata lain, pasokan (supply) BTC sudah ditetapkan (diprogram) oleh sistem, yakni terbatas hanya 21 juta unit.
Mata Uang Digital (MUD) Baru dan Semangat Jalan Alternatif
Jika dirunut asal muasalnya, kemunculan MUD dipicu oleh ketidakpastian atas nilai uang resmi yang diakui oleh pemerintah, tingginya inflasi, kelambanan operasi dan biaya tinggi perbankan.
Selain itu, lembaga otoritas keuangan dianggap tidak mampu menjaga nilai tukar uang yang terus menerus terdepresiasi.
Ratusan orang berlatar belakang disiplin filsafat, matematika, komputer sains, kriptografi dan politik bergabung dalam grup diskusi virtual-mailing list-diberi nama cypherpunk sejak tahun 1992. Mereka adalah sekelompok ahli dan aktivis multidisiplin yang gusar terhadap keadaan dan rute teknologi, ekonomi, sosial, dan politik pada era proliferasi internet jaman itu (Assange, 2016).
Secara khusus, diskusi awal dimulai dengan kekhawatiran semakin hilangnya privacy dalam dunia digital, yang dilanjutkan dengan diskusi mendasar lainnya yang menantang kemapanan sekaligus kerentanan sistem ekonomi mainstream.
Pertanyaan penting lainnya yang ingin dijawab adalah bagaimana epistemologi nilai dikembalikan kepada setiap individu.
Sebagai contoh dalam bentuk operasional; bisakah bank disebut sebagai tempat penitipan aset bernilai, digantikan dan dikembalikan kepada setiap individu itu sendiri? Nah, sampai disini, jawabannya ditemukan: Bitcoin.
Di sinilah muncul pemberontakan saintifik para cypherpunk; desentralisasi versus sentralisasi. Bank tersentralisasi di pihak ketiga bergeser ke pengertian bahwa “setiap individu adalah bank berjalan”.
Mata uang dengan nilai tukar yang sama secara permanen versus mata uang resmi dengan nilai tukar yang terdepresiasi. Ide mengembalikan transaksi purba: barter secara adil.
Blockchain, ekosistem yang dipakai MUD, diletakkan secara saintifik-teknologis plus semangat idealisme gerakan sosial di dalamnya.
Idealisme otentik dalam sistem blockchain menegaskan bahwa individu harus memiliki kedaulatan atas nilai, tidak tersubordinasi dalam sistem yang eksploitatif; solidaritas (ekonomi) versus individualisme.
Akademisi di berbagai jurnal ilmiah pun memberikan justifikasi bahwa mata uang berbasis blockchain memang layak dipercaya.
Dari Ide ke Materi
Kalam telah menjadi materi dan materi telah menciptakan revolusi. MUD ini menggelembung seperti tsunami raksasa lintas negara, menciptakan semacam “chaos” baru.
Memang, uang ini tidak memposisikan restu negara sebagai prinsip. Jikapun mendapat restu, itu hanya sekadar pelengkap.
Pada awalnya ada upaya memberangus MUD, namun upaya itu gagal di berbagai negara.
Para penggagas awalnya memiliki impian akan suatu dunia tanpa penghisapan manusia atas manusia, dunia yang sebisanya tanpa pihak ketiga dalam bertransaksi untuk memastikan nilai yang utuh, akuntabel, rahasia, dan dapat dipercaya.
Namun, tidak seperti impian ideal para penciptanya, uang digital ini tidak hanya digunakan oleh kelompok Generasi Z untuk bertransaksi.
Penggunaannya meluas dan mengglobal, tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi menjadi komoditi, hingga munculnya kembali jebakan pihak ketiga; broker jual beli mata uang kripto, layaknya jual beli mata uang resmi (valas/valuta asing).
Tak Berdaulat atas Private Key
Contohnya, “kode rahasia” (private key) Bitcoin yang sejatinya harus dipegang oleh masing masing pemiliknya, justru disimpan oleh pihak ketiga dengan jaminan rekognisi negara sebagai barang komoditi.
Seperti pernak pernik terkait Che Guevara yang dikapitalisasi, demikian juga blockchain. Dalam hal ini satu produknya mata uang kripto, pun dibajak kembali oleh kapitalisme.
Tercatat beberapa negara gagal juga mencoba MUD. Zimbabwe melegalkan MUD untuk mengatasi kehancuran mata uang dolar setempat.
Kehancuran mata uang bolivar tahun 2018 memaksa presiden Venezuela, Nicholas Maduro untuk menciptakan MUD petro.
Tidak hanya negara gagal, negara adikuasa seperti Rusia dan Tiongkok telah menciptakan MUD sendiri, termasuk negara tetangga kita, Singapura.
Hingga tulisan ini dibuat, total perdagangan global uang digital telah mencapai lebih dari satu triliun dolar AS, dimana lebih dari separuhnya bertumbuh pada saat pandemi COVID-19 dimulai sejak tahun 2020.
Hal ini dipicu krisis dan plus suntikan uang besar besaran berbagai bank sentral negara-negara di dunia ke dalam pasar (UC, 2020).
Badan resmi PBB dan LSM internasional pun mulai melirik uang digital sebagai alat transaksi dan donasi yang sah.
Oktober 2019, UNICEF meresmikan UNICEF Cryptocurrency Fund, unit resmi yang beroperasi menerima donasi publik, dan menyalurkan donasi ke seluruh dunia dalam bentuk uang digital.
Save the Children, sebuah LSM internasional yang ternama, tercatat sebagai LSM pertama yang menerima dan menyalurkan uang digital sejak tahun 2013.
Setelah itu, ribuan LSM di seluruh dunia mulai menerima dan menyalurkan donasi uang digital.
Sebagai Komoditi di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengakui beberapa jenis MUD sebagai komoditi, meskipun belum menerimanya sebagai alat tukar yang sah.
Bak jamur di musim hujan, perusahaan jual beli aset digital/aset kripto bermunculan, dan pengguna nasional meningkat tajam.
Kapitalisasi uang digital di Indonesia pada minggu pertama Januari 2021 telah mencapai lebih dari Rp6 ribu triliun (Fiat, 2021).
Lebih jauh, mata uang ini tidak hanya dikejar oleh perusahaan keuangan, korporasi dan hedge fund. MUD berpotensi dipakai sebagai alat transaksi ‘uang panas’ oleh para koruptor, mafia, hingga kelompok bersenjata dan teroris, karena tingkat kerahasiaannya yang nyaris sempurna (RAND, 2019).
Alhasil, mata uang kripto ini tertelan oleh dunia kapitalisme yang gelap dan mengikuti karakter uang, pendahulunya; aset baru dengan tingkat volatilitas dan berisiko tinggi.
Kontribusi untuk Bumi yang Lebih Baik, Mungkinkah?
Sejauh ini, perlu digarisbawahi berjaraknya antara pikiran gerakan (keadilan sosial, ekonomi, dan politik) tentang blockchain dengan para pelaku gerakan itu di berbagai lapangan.
Pemikirannya melesat jauh, sementara pelaku gerakan sosial terlambat jauh dan tertinggal.
Ide blockchain semakin condong pada sektor keuangan semata. Alhasil, pelaku utama pengguna gagasan besar ini bergeser cepat dan disambar oleh pasar.
Sebagai promosi kembali ke “khittah” ideal blockchain, sudah selayaknya pelaku gerakan sosial politik melirik penggunaan teknologi ini sebagai alat perlindungan alam.
Penghancuran sumber daya alam khususnya hutan di Indonesia sebagai emitter tertinggi karbon penyebab perubahan iklim, terjadi karena ketidak-jelasan tenurial yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Penggunaan teknologi blockchain berbasis rakyat masif, dengan menciptakan aplikasi murah yang tersedia di ponsel, berpotensi melindungi hak atas sumberdaya alam dan menjaga keutuhan keanekaragamannya, termasuk menghindari potensi pencurian hak atas kekayaan hayati.
Sebagai contoh, jika teknologi blockchain digunakan untuk tatakelola tanah berbasis rakyat di Indonesia, maka kemungkinan munculnya perijinan keliru dan tumpang tindih hak atas tanah akan bisa dihindari, dan dengan sendirinya mengurangi konflik tanah.
Salah satu perhatian penting para pengkritik aset kripto khususnya terhadap Bitcoin adalah penggunaan listrik berskala besar yang digunakan untuk komputer canggih para penambang di berbagai belahan dunia, utamanya di Tiongkok, Amerika Serikat dan Eropa, pusat-pusat penambangan uang digital.
Namun, penggunaan listrik para penambang virtual ini tidak apple to apple dengan tambang emas, salah satu pesaing penting uang digital.
Tambang emas yang murni fisik sejatinya menghancurkan bentang alam dan menghasilkan limbah berskala besar, termasuk mencemari air bersih.
Secara metaforik, satu cincin emas nikah meninggalkan 20 ton limbah terkontaminasi merkuri dan sianida.
Dengan kehadiran Bitcoin yang kompetitif berhadapan dengan emas, ada harapan perlambatan penghancuran sumberdaya alam dan hutan.
Tentu gerakan kolektif dan investasi teknologi diperlukan sehingga ekosistem blockchain mampu dipergunakan secara mudah dan murah oleh masyarakat utamanya petani, masyarakat adat, nelayan, dan berbagai pemangku sumberdaya alam dan hutan di Indonesia.
Penggunaan MUD untuk menerima dan menyalurkan donasi kepada kelompok sosial rentan yang membutuhkan dukungan sosial di Indonesia, adalah salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan, sebagaimana telah dimulai lembaga resmi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa dan lembaga internasional lainnya. [*]