Blockchain dan Kripto di Mata Menkeu Baru, Ini Sikap Suahasil

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) baru menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026).

Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan itu turut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap industri aset digital yang kini telah tumbuh menjadi bagian penting dari sektor keuangan Indonesia.

Rekam jejak Suahasil menunjukkan bahwa ia bukan figur yang menolak kripto. Sebaliknya, mantan Wakil Menteri Keuangan itu sejak beberapa tahun lalu telah mengakui aset kripto sebagai instrumen investasi, sembari menekankan pentingnya pengawasan terhadap risiko yang menyertainya.

Penunjukan Suahasil sebagai Menkeu baru dikonfirmasi dalam perombakan kabinet terbaru Presiden Prabowo.

Sikap tersebut sudah terlihat ketika Suahasil berbicara dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR pada Agustus 2022 lalu. Saat itu, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 15,1 juta, lebih tinggi dibandingkan sekitar 9,1 juta investor pasar saham.

“Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik,” ujar Suahasil, sebagaimana dilaporkan ANTARA dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:  Firma Trump Jr. Pimpin Pendanaan Polymarket, Valuasi Tembus US$21 Miliar

Pernyataan itu memperlihatkan pendekatan yang kemudian terus muncul dalam posisi Suahasil terhadap perkembangan teknologi finansial, di mana inovasi dapat berkembang, tetapi tidak terlepas dari pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Kripto Boleh Tumbuh, tapi Regulator Harus Ikut Masuk

Pendekatan tersebut kembali terlihat pada Indonesia Fintech Summit & Expo 2023. Suahasil menilai inovasi teknologi finansial perlu terus didorong, namun pengembangannya harus berjalan beriringan dengan keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

“Inovasi di bidang teknologi menjadi sangat penting karena inovasinya ingin kita tumbuhkan terus, tetapi keamanan, stabilitas dan pengembangannya harus kita dorong,” ujar Suahasil, mengenai pandangannya terhadap industri fintech.

Pandangan itu semakin relevan sekarang karena posisi kripto di Indonesia telah berubah pesat. Aset kripto tidak lagi berada semata-mata di bawah kerangka perdagangan komoditas. Pada Januari 2026, OJK dan Bappebti resmi mengakhiri masa transisi pengawasan aset keuangan digital dan kripto, mempertegas peralihan pengaturan industri tersebut ke OJK.

Suahasil sendiri bukan figur asing di lingkungan regulator sektor keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:  Trump Desak Kongres Soal CLARITY Act, AS Tak Mau Kalah di Kripto

Dengan latar belakang tersebut, pendekatannya terhadap kripto cenderung dapat dibaca sebagai integrasi ke dalam sistem keuangan formal, bukan membiarkannya berkembang di luar struktur pengawasan.

Industri Kripto Indonesia Kini Jauh Lebih Besar

Tantangan yang dihadapi Suahasil sebagai Menkeu baru kini juga jauh berbeda dibandingkan ketika ia berbicara mengenai kripto empat tahun lalu.

Data terbaru OJK per Juli 2026 mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta. Nilai transaksi aset kripto selama Juli mencapai Rp20,52 triliun, meski turun 28,20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp28,58 triliun.

Perkembangan industri juga telah bergerak melampaui aktivitas jual-beli Bitcoin dan altcoin. Regulator mulai menguji berbagai model bisnis berbasis blockchain dan tokenisasi, sementara pembahasan mengenai aset dunia nyata (RWA), kustodian aset digital dan produk keuangan berbasis token semakin masuk dalam ekosistem keuangan formal Indonesia.

Dari sisi fiskal, hubungan pemerintah dengan kripto juga semakin nyata. Sejak Agustus 2025, PMK Nomor 50 Tahun 2025 mengubah skema pemajakan aset kripto. Transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen, sementara penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN.

BACA JUGA:  Dari DraftKings ke Polymarket, LeBron James Pindah Haluan

Kontribusinya terhadap penerimaan negara pun tidak lagi kecil. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan penerimaan pajak kripto secara kumulatif mencapai Rp2,06 triliun sepanjang 2022 hingga Mei 2026.

Jumlah itu terdiri atas sekitar Rp1,18 triliun PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp881,82 miliar penerimaan PPN dalam negeri dari rezim pajak sebelumnya.

Dengan rekam jejak tersebut, pergantian Menteri Keuangan tidak serta-merta mengindikasikan perubahan arah menuju kebijakan yang lebih longgar terhadap kripto.

Sebaliknya, posisi Suahasil selama ini menunjukkan pola yang cukup konsisten, di mana blockchain dan aset kripto dapat berkembang sebagai inovasi serta alternatif investasi, tetapi pertumbuhannya diharapkan semakin terhubung dengan regulasi, perlindungan konsumen, perpajakan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait