Teknologi blockchain mulai mendapat perhatian di sektor ekonomi kreatif Indonesia. Tak lagi sebatas aset kripto, teknologi ini mulai dilirik untuk membantu pengelolaan dan pengembangan nilai ekonomi kekayaan intelektual.
Menekraf Lirik Blockchain untuk Dongkrak Nilai IP
Dikutip dari laporan Antara pada Rabu (12/08/2026), Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai blockchain berpotensi meningkatkan nilai ekonomi sekaligus komersialisasi kekayaan intelektual milik pelaku ekonomi kreatif.
Peluangnya cukup luas. Melalui tokenisasi, blockchain dapat digunakan mulai dari pencatatan kepemilikan hingga pengelolaan hak ekonomi, sehingga karya kreatif berpotensi memiliki jalur komersialisasi yang lebih terstruktur dan transparan.
“Blockchain membuka ruang memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP. Namun satu prinsip harus tetap dijaga, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Riefky.
Apa Itu Real World Assets (RWA)? Ini Pengertian dan Daftar Koinnya!
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Indonesia Blockchain Week 2026. Menurut Riefky, perkembangan teknologi digital perlu diarahkan untuk membuka peluang ekonomi baru sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, fokus pemerintah tidak berhenti pada adopsi teknologi. Kemenekraf mulai melihat bagaimana blockchain dapat dipadukan dengan aset kreatif agar teknologi tersebut memiliki fungsi ekonomi yang semakin jelas.
Tokenisasi H ak Kekayaan Intelektual Bisa Buka Model Ekonomi Baru
Salah satu peluang yang disoroti Riefky adalah tokenisasi kekayaan intelektual (IP) serta pengembangan real world assets (RWA) untuk produk ekonomi kreatif digital. Konsepnya bisa membawa karya kreatif lebih dekat dengan ekosistem blockchain.
Secara sederhana, tokenisasi mengubah hak atau kepemilikan aset menjadi representasi digital berbasis blockchain. Dalam ekonomi kreatif, aset tersebut dapat berupa lisensi, hak ekonomi, maupun kepemilikan atas sebuah karya.
Dengan tokenisasi, informasi kepemilikan dan lisensi bisa dicatat secara digital. Pengelolaan transaksi hingga distribusi nilai ekonomi karya pun dapat dikembangkan menjadi lebih efisien dibandingkan sistem konvensional.
Potensi tersebut semakin menarik karena Indonesia memiliki pasar besar, kekayaan budaya, talenta kreatif, berbagai IP, serta basis wirausaha yang luas. Modal inilah yang ingin diarahkan menuju ekonomi digital bernilai tambah.
“Kita tidak ingin Indonesia hanya menjadi market saja, kita juga ingin Indonesia menjadi builder,” tegasnya.
Artinya, pemerintah ingin Indonesia tidak hanya menjadi pasar dalam adopsi Web3. Founder, developer, kreator, hingga entrepreneur lokal juga didorong menciptakan solusi teknologi yang mampu bersaing secara global.
Kemenekraf Gandeng OJK Kembangkan Web3 Berbasis IP
Untuk mendukung arah tersebut, Kemenekraf mendorong kolaborasi dengan industri dan komunitas, mulai dari pengembangan talenta, pelatihan, hingga masukan terhadap regulasi yang dibutuhkan ekosistem Web3 Indonesia.
Kemenekraf juga memperkuat aspek valuasi dengan 64 IP valuator dan IP appraiser. Langkah ini ditujukan untuk membantu proses penilaian sekaligus komersialisasi kekayaan intelektual secara lebih terukur.
Tokenisasi Jadi Andalan Bappenas untuk Tekan Kesenjangan Ekonomi di RI
Di sisi lain, Kemenekraf menggandeng OJK dalam pengembangan solusi Web3 berbasis IP. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjembatani kekayaan intelektual dengan ekosistem keuangan dan membuka sumber pembiayaan baru.
Jika fondasinya terbentuk, blockchain tidak hanya menjadi tren. Teknologi ini berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi kreatif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan manfaat nyata bagi kreator.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


