Bos Indodax Tegaskan: Di Indonesia Kripto Bukanlah Uang, Tetapi Aset

Bos Indodax, Oscar Darmawan menegaskan, bahwa di Indonesia kripto bukanlah sebagai uang alias sebagai alat pembayaran, melainkan digolongkan sebagai aset.

Hal itu ia tegaskan merespons fatwa Majelis Ulama (MUI), beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa kripto sebagai uang adalah haram.

Ijtima Ulama MUI: Uang Kripto Itu Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa menyebutkan bahwa uang kripto itu adalah haram.

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup. Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya, tentang penggunaan uang kripto.

MUI Mengharamkan Kripto

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penggunaan kripto menjadi salah satu mata uang, hukumnya haram.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” katanya saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021), dilansir dari Sindonews.

Niam mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan, karena mengandung gharar, dharar dan qimar.

Selain itu, kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Oscar Darmawan Tegaskan Hanya Rupiah sebagai Alat Pembayaran

CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia. Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” jelas Oscar, Sabtu (13/11/2021).

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar Darmawan pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin.

Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan Bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan Bitcoin (BTC) yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam.

“Hanya saja memang bentuknya murni digital. Ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang saja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e-money. Jadi, karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau Bitcoin harganya naik terus, ” imbuh Oscar. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait