Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa aset kripto hingga saat ini belum masuk dalam kategori halal menurut perspektif syariah di Indonesia
Berdasarkan laporan Bloomberg Technoz, pernyataan tersebut disampaikan Anggito dalam sebuah forum diskusi di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2026), yang membahas perkembangan sektor keuangan dan investasi digital.
Dalam kesempatan tersebut, Anggito menegaskan bahwa aset kripto belum memenuhi syarat utama sebagai instrumen keuangan berbasis syariah karena belum memiliki landasan fatwa resmi dari otoritas keagamaan.
Selain itu, menurutnya, aset kripto juga tidak memiliki underlying asset atau aset dasar yang menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem keuangan Islam.
“Apakah kripto itu syariah atau bukan? Kalau sampai sekarang di Indonesia, kripto itu belum mendapatkan fatwa syariahnya. Jadi dia belum patuh kepada ketentuan syariah. Kalau syariah itu harus ada underlying-nya. kripto kan tidak ada underlying-nya. Uang berputar lalu jadi Bitcoin. Jadi sampai hari ini kripto itu dikategorikan sebagai non-halal,” ujar Anggito.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya edukasi publik mengenai risiko dan karakteristik aset kripto, khususnya bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah dalam berinvestasi.
Anggito menilai, pemahaman yang utuh mengenai status hukum dan nilai dasar suatu instrumen menjadi penting sebelum masyarakat mengambil keputusan finansial.
Ketiadaan Fatwa dan Underlying Jadi Sorotan
Anggito menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, sebuah instrumen keuangan dinilai halal apabila memenuhi sejumlah kriteria, termasuk adanya fatwa dari lembaga berwenang dan kepemilikan aset dasar yang jelas.
Hingga saat ini, menurut LPS, aset kripto di Indonesia belum memperoleh fatwa syariah yang secara tegas menyatakan status kehalalannya.
Selain itu, sebagian besar aset kripto tidak didukung oleh komoditas fisik atau aset riil yang dapat dijadikan dasar nilai. Kondisi ini berbeda dengan instrumen syariah lain, seperti sukuk atau emas, yang memiliki underlying asset yang dapat diverifikasi.
Anggito juga menyinggung bahwa karakteristik aset kripto yang fluktuatif dan cenderung spekulatif menjadi faktor lain yang mempersulit penilaian dari sisi syariah. Dalam pandangan sebagian ulama, unsur ketidakpastian dan spekulasi berlebihan dapat bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.
Ia menambahkan, tanpa adanya standar syariah yang jelas, masyarakat berpotensi salah memahami status aset kripto dan menganggapnya setara dengan instrumen investasi halal lainnya.
Sorotan Publik dan Perbedaan Pandangan soal Aset Kripto
Pernyataan Bos LPS tersebut mendapat perhatian luas dari pelaku industri, akademisi dan masyarakat, khususnya investor Muslim. Sebagian pihak menilai pernyataan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada aset kripto, terutama bagi mereka yang mengedepankan prinsip syariah.
Sejumlah pengamat ekonomi syariah menyebutkan bahwa hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait status aset kripto. Ada yang menilai kripto dapat diposisikan sebagai komoditas digital dalam kondisi tertentu, namun ada pula yang menilai risikonya terlalu tinggi untuk dikategorikan halal.
Anggito menegaskan bahwa pernyataannya tidak bertujuan melarang masyarakat berinvestasi, melainkan memberikan gambaran objektif mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah saat ini.
Ia mendorong masyarakat untuk memahami karakteristik produk keuangan secara menyeluruh, termasuk risiko, manfaat dan aspek hukumnya.
LPS, lanjut Anggito, akan terus memantau perkembangan industri keuangan digital dan berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, ke depan, tidak tertutup kemungkinan munculnya skema aset kripto yang lebih sesuai dengan prinsip syariah apabila didukung oleh regulasi, fatwa dan struktur aset yang jelas.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



