Pernyataan terbaru dari pucuk pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memantik perdebatan lama soal status syariah aset digital. Di tengah dan dinamika pasar global, kripto justru disorot dari sisi kepatuhan agama.
Underlying dan Unsur Spekulasi Kripto Jadi Sorotan
Mengutip laporan Bloomberg Technoz pada Rabu (11/02/2026), Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kripto belum masuk kategori halal di Indonesia. Alasannya jelas: belum ada fatwa syariah dan tidak memiliki underlying asset sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan syariah.
“Apakah kripto itu syariah? Kalau sampai sekarang di Indonesia, kripto itu belum mendapatkan fatwa syariah-nya. Jadi dia belum patuh kepada syariah. Kalau syariah itu ‘kan ada underlying. Kripto kan tidak ada. Uang berputar lalu jadi Bitcoin. Jadi sampai hari ini kripto itu dikategorikan sebagai non-halal,” kata Anggito, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Pernyataan itu menegaskan bahwa status halal dan haram kripto belum mencapai kesepakatan. Anggito menyoroti ketiadaan underlying asset, yang dalam prinsip syariah menjadi syarat utama komoditas. Tanpa dasar yang jelas, transaksi bisa mengandung unsur gharar dan maysir.
Apakah Volatilitas Kripto Haram? Penelitian Terbaru Ungkap Fakta Ini!
Pandangan ini sejalan dengan Ijtima’ Ulama ke-7 pada 1 November 2021 yang menyatakan kripto haram jika digunakan sebagai alat transaksi atau diperjualbelikan secara spekulatif. MUI menilai crypto belum memenuhi syarat sil’ah karena tidak memiliki wujud fisik dan underlying.
Namun, secara regulasi, kripto diakui sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Artinya, aset ini legal untuk diperdagangkan menurut hukum negara, tetapi statusnya dalam perspektif fikih masih menjadi perdebatan.
Saham, Syariah, dan Batas Spekulasi
Anggito tak hanya menyorot status halal kripto. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua saham otomatis dikategorikan sebagai halal. Saham terbagi menjadi saham syariah dan konvensional, dengan kriteria ketat yang ditetapkan melalui fatwa.
Saham syariah, misalnya, harus memenuhi batas rasio utang maksimal 40 persen serta pendapatan non-halal tidak lebih dari 10 persen. Selain itu, praktik transaksinya juga menjadi penentu.
“Kalau saham konvensional boleh, tapi untuk secondary market itu enggak boleh, karena itu mengandung unsur maisir, spekulasi,” ujarnya.
Pernyataan Anggito menggarisbawahi satu benang merah: dalam perspektif syariah dalam sistem keuangan modern, yang dipersoalkan bukan sekadar instrumennya, tetapi juga cara dan niat dalam setiap transaksinya.
Ia juga membandingkan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dari sisi efisiensi. Menurutnya, UUS lebih efisien karena berbagi infrastruktur dengan bank induk, seperti praktik di Arab Saudi yang masih didominasi bank konvensional.
“Makanya tidak murah untuk bikin Bank Syariah itu. Nah kalau saya lihat pemikiran modern-nya, justru cenderung kepada UUS. Nah di Indonesia, UUS tuh wajib untuk spin-off. Nah itu yang menurut saya kurang realistis dengan kondisi hari ini,” tegasnya.
Dari kripto hingga struktur perbankan, satu pesan yang tersirat cukup jelas: perdebatan syariah di sektor keuangan modern belum selesai. Untuk kripto, setidaknya saat ini, label halal masih belum bisa disematkan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



