Bursa Aset Kripto: Adu Murah Biaya Tarik Rupiah

13 bursa aset kripto di Indonesia berebutan menambah jumlah pengguna. Mereka bersaing dari segi biaya penarikan rupiah ke rekening bank. Ada yang flat tak sampai Rp10 ribu, ada pula yang masih percaya diri dengan biaya hingga 1 persen.

Per 19 Juni 2020, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan pengelola bursa aset kripto yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di bursa berjangka Indonesia.

Kelak ke-13 perusahaan itu adalah sebagai penyedia aset kripto di pusat jual beli komoditas berjangka (futures commodity) di Indonesia.

Di balik semakin popularnya Bitcoin dan jenis aset kripto di panggung global, sejumlah perusahaan pengelola bursa aset kripto di Indonesia berjuang habis-habisan untuk menggenjot jumlah penggunanya.

Pelopor dan pemain besar seperti Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia), misalnya terus menambah aset kripto yang bisa diperdagangkan atas nama “mengakomodir permintaan pasar”

Pemain lainnya yang datang belakangan, mengandalkan harga Bitcoin yang lebih murah dibandingkan pesaingnya. Tapi, aspek penting di atas itu adalah soal biaya penarikan rupiah ke rekening bank pengguna, sekalipun itu bagi trader kelas kakap.

Tak heran, karena semakin banyaknya bursa aset kripto fisik (spot market) di Indonesia, Indodax, misalnya memotong biaya tarik rupiah dari 1 persen menjadi 0,5 persen (lazimnya di atas Rp1 juta).

Bagaimana dengan bursa lain? Berikut daftar lengkap biaya penarikan rupiah dari sejumlah bursa aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Data dilansir dari situs web resmi dan diverifikasi kepada pengelola bursa, 11 Agustus 2020.

1.PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com):
Rp5.500 (flat, tidak mengikuti jumlah yang ditarik)

2. PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com):
Rp25.000 (flat, tidak mengikuti jumlah yang ditarik)

3. PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id):
0,4 persen (triv.co.id), 0,5 persen (tpro.co.id)

4. PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com):
0,5 persen, minimal Rp25.000

5. PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id):
Rp4.500 (flat, tidak mengikuti jumlah yang ditarik)

6. PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id):
0,5 persen, minimal Rp100.000

7. PT Bursa Cripto Prima (bechipin.co.id)
TIDAK DIKETAHUI

8. PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id):
Rp6.500 (flat, tidak mengikuti jumlah yang ditarik)

9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com):
1 persen, minimal Rp15.000, diskon 35 persen jika menggunakan aset kripto ANA

10. PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id):
Rp25.000 jika kurang dari Rp3.125.000, selebihnya dikenakan biaya 0,8 persen

11. PT Cipta Koin Digital:
TIDAK DIKETAHUI

12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com):
Rp25.000 jika kurang dari Rp5.000.000. Penarikan setara dan di atas itu, Rp50.000

13. PT Plutonext Digital Aset:
TIDAK DIKETAHUI

Besar kecilnya biaya penarikan rupiah tentu saja relatif menentukan tingkat kenyamanan pengguna. Variabel lain juga turut dipertimbangkan, seperti biaya trading (order beli dan order jual), termasuk jumlah dan pair aset kripto yang tersedia. Hal lainnya-dan mungkin utama-adalah perihal nilai tukar (kurs) masing-masing aset terhadap rupiah.

Jauh di atas itu semua, edukasi lengkap dan berkelanjutan kepada masyarakat soal aset kripto adalah pekerjaan rumah yang tak ringan oleh Bappebti.

Bursa aset kripto dan media kripto Indonesia harus digandeng untuk memberikan asupan “gizi kripto” yang baik. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait