Bursa Aset Kripto Indonesia Diresmikan: Regulasi, Tantangan hingga Peluang

Seusai peresmian bursa aset kripto Indonesia di Jakarta pada Jumat (28/7/2023) para pemangku kepentingan mengutarakan sejumlah peluang, harapan hingga tantangan atas ekosistem teregulasi yang diklaim sebagai pertama di dunia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan misalnya menekankan faktor regulasi untuk bursa aset kripto Indonesia merupakan hal vital.

“Jika industri ini tidak diatur dengan baik, maka akan berdampak munculnya pelaku industri ilegal yang merugikan masyarakat. Pada intinya kita melindungi masyarakat, jika itu sampai terjadi tentu saja kepercayaan masyarakat bisa turun,” kata Mendag di sesi kata sambutan.

Menurutnya, berinvestasi dalam ranah kripto mengandung risiko yang cukup tinggi.

“Karena sifatnya yang high risk, tapi juga high return, untuk saya harapkan bursa aset kripto indonesia yang telah ditetapkan dapat bekerjasama dengan pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan lain-lain.”

Berkenaan dengan regulasi selanjutnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyampaikan, pihaknya kini tengah mempersiapkan transisi pengaturan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), disebutkan akan dipindahkan dari Bapepti ke OJK, sekurang-kurangnya dua tahun. Maka, untuk memastikan perpindahan ini tidak menimbulkan guncangan kami berpikir alangkah baiknya jika ekosistem berdiri terlebih dahulu,” kata Didid.

Menurutnya, dalam tempo dua tahun, Bappebti akan terus membenahi ekosistem bursa aset kripto Indonesia sehingga bisa dilanjutkan dengan baik oleh OJK.

Sebelumnya, Didid menegaskan bahwa beralihnya pengawasan dan regulasi aset kripto dari Bappebti ke OJK, bukan berarti pihaknya tidak mampu menjadi penegak aturan industri ini.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur sekaligus pendiri crypto exchange REKU, Robby menyampaikan kepada Blockchainmedia.id bahwa ekosistem bursa aset kripto ini pada hakikatnya adalah memperkuat perlindungan konsumen dan juga meringankan beban Pedagang Fisik Aset Kripto dalam mengelola dana dan aset pelanggan.

“Sebagai contoh, entitas kliring akan memegang dana pelanggan, yang sebelumnya berada di tangan pedagang. Selain itu, lembaga kustodian berperan dalam menyimpan aset kripto pelanggan. Penataan ini memberikan lapisan tambahan keamanan dan perlindungan bagi pengguna kami,” tutur Robby, belum lama ini.

Perlu diketahui, Bappebti telah menetapkan pendirian bursa aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

Dalam penetapan tersebut Bappebti menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara yang akan menjalankan operasional dan mengelola bursa kripto Indonesia. Kemudian, penetapan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Dan, PT Tennet Depository Indonesia yang akan berperan sebagai lembaga penyimpanan aset kripto.

Dalam pandangan Robby, pembentukan ketiga entitas ini secara signifikan memperkuat ekosistem industri kripto yang sudah ada di Indonesia.

“Itu diharapkan dapat meningkatkan aspek perlindungan untuk konsumen atau nasabah, yang merupakan perkembangan yang sangat disambut baik, setidaknya sejak 2018, di mana itulah kali pertama Indonesia melalui Bappebti (d bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) mengakui crypto sebagai sebuah aset yang layak diperdagangkan di bursa berjangka komoditi,” katanya kepada Blockchainmedia.id.

Mendag, Zulkifli Hasan dalam sesi wawancara awak media di peresmian bursa aset kripto indonesia
Mendag, Zulkifli Hasan dalam sesi wawancara awak media di peresmian bursa aset kripto indonesia.

Biaya Transaksi Bursa Aset Kripto Meningkat hingga Kolaborasi untuk Literasi 

Robby tak menutupi bahwa kalangan pelaku industri tengah mengantisipasi peningkatan biaya transaksi, menyusul peresmian bursa aset kripto Indonesia.

“Entitas baru ini pasti memerlukan pendanaan untuk beroperasi. Namun, jaminan perlindungan yang meningkat untuk pelanggan dan sistem perdagangan yang lebih robust dan lebih transparansi,” jelasnya.

Dia menilai, penerapan pajak sejak Mei 2022 memang telah mempengaruhi transaksi kripto.

“Kami telah melihat penurunan menjadi sekitar 30 persen dari volume sebelum pajak. Situasi ini adalah tantangan besar yang kita hadapi saat ini, dan kita berharap solusi yang adil yang menyeimbangkan antara pajak dan pertumbuhan dalam industri ini, khususnya setelah bursa aset kripto ini terbentuk,” imbuh Robby.

Hal senada juga telah diutarakan CEO Indodax, Oscar Darmawan melalui akun twitternya.

“Jangan sampai bursa berjangka kripto ini malah memberatkan pelaku industri maupun trader dalam negeri dalam fee yg dikenakan. Saat ini telah dibebankan pajak final 0,21 persen dua kali lebih besar dibanding industri saham,” tulisnya dalam cuitan Twitter belum lama ini.

Terlepas dari sejumlah tantangan tersebut, Bappebti mendapati potensi besar pasar aset kripto bagi Indonesia.

“Selama ini kita hanya menggerogoti 10 persen dari potensi industri, nah dengan adanya ekosistem ini sudah semakin memudahkan. Dan Bappebti kini sudah bisa memberikan jalan dalam proses pengembangan dan peralihan nanti,” terang Didid.

Didid menambahkan, dari sisi penguatan ekonomi nasional, perdagangan aset kripto memberikan manfaat terutama melalui kontribusinya dalam penerimaan negara melalui pajak.

“Pada periode Mei-Desember 2022 berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah terkumpul pajak atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp246,5 miliar,” kata Didid lagi.

Senada, Zulkifli melanjutkan, dalam instruksi terkini presiden Jokowi, bahwa salah satu kunci mengembangkan ekonomi digital adalah mengembangkan inovasi dan menjaga kepercayaan publik.

“Dengan demikian informasi yang tepat, terkait risiko, manfaat, potensi terkait kripto. Yakni, dengan memberi literasi kepada masyarakat,” kata Mendag.

Dia mendorong, seluruh pemangku kepentingan dalam industri kripto bisa berkolaborasi dengan media guna menyebarluaskan informasi yang benar tentang aset kripto. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait