Bursa aset kripto di Indonesia telah resmi terbentuk, tetapi Robby Direktur sekaligus pendiri crypto exchange REKU menggemakan bahwa ada sejumlah tantangan tersendiri, khususnya terkait volume perdagangan. Berikut wawancara khusus Blockchainmedia.id dengan Robby, Senin (24/7/2023).
Blockchainmedia.id: Menurut Anda apa yang menarik dari pembentukan bursa aset kripto ini, yang juga dilengkapi dengan lembaga kliring berikut perusahaan kustodian untuk menyimpan aset kripto pengguna?
Robby: Ya, tentu saja pembentukan ketiga entitas ini secara signifikan memperkuat ekosistem industri kripto yang sudah ada di Indonesia. Itu diharapkan dapat meningkatkan aspek perlindungan untuk konsumen atau nasabah, yang merupakan perkembangan yang sangat disambut baik, setidaknya sejak 2018, di mana itulah kali pertama Indonesia melalui Bappebti (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) mengakui crypto sebagai sebuah aset yang layak diperdagangkan di bursa berjangka komoditi.
Balada Bursa Aset Kripto Indonesia, Peran Crypto Exchange Lain Bagaimana?
Blockchainmedia.id: Saat ini REKU berstatus sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), akan mendaftar di bursa aset kripto untuk menjadi anggota. Apa maksudnya dan bagaimana prosesnya?
Robby: Ya, berdasarkan peraturan yang yang ada, kami diwajibkan mendaftar di bursa aset kripto itu dalam satu bulan sejak pembentukannya. Setelah kita memenuhi persyaratan yang ditetapkan, kami akan menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Setelah itu, kami akan mendaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di bursa berjangka kripto yang dikelola oleh PT Bursa Komoditi Nusantara itu. Dan semua proses ini berlaku bagi semua CPFAK alias crypto exchange yang selama ini beroperasi.
Blockchainmedia.id: Sebelumnya Anda telah mengulas tentang pembentukan bursa, lembaga kliring, dan kustudian. Bagaimana perkembangan ini memperkuat aspek perlindungan konsumen?
Robby: Lembaga-lembaga ini pada hakikatnya adalah memperkuat perlindungan konsumen dan juga meringankan beban Pedagang Fisik Aset Kripto dalam mengelola dana dan aset pelanggan. Sebagai contoh, entitas kliring akan memegang dana pelanggan, yang sebelumnya berada di tangan pedagang. Selain itu, lembaga kustodian berperan dalam menyimpan aset kripto pelanggan. Penataan ini memberikan lapisan tambahan keamanan dan perlindungan bagi pengguna kami.
Blockchainmedia.id: Apa saja dampak oleh entitas baru ini dalam proses perdagangan kripto yang ada?
Robby: Pada dasarnya, lembaga baru ini tidak mengubah secara mendasar proses yang telah berjalan sejauh ini. Namun, prosesnya akan sederhana dan perlindungan lebih baik. Misalnya, bursa aset kripto akan menerima laporan catatan transaksi yang terjadi. Sebelum ada bursa, pedagang melaporkan transaksi ke Bappebti.
Blockchainmedia.id: Apakah ada kekhawatiran mengenai perubahan ini, mungkin dalam hal biaya transaksi?
Robby: Memang, salah satu kekhawatiran besar adalah potensi peningkatan biaya transaksi. Entitas baru ini pasti memerlukan pendanaan untuk beroperasi. Namun, jaminan perlindungan yang meningkat untuk pelanggan dan sistem perdagangan yang lebih robust dan lebih transparansi.
Blockchainmedia.id: Baru-baru ini, pajak atas transaksi kripto telah memberikan dampak signifikan pada pasar kripto di Indonesia. Apa tanggapan Anda?
Robby: Penerapan pajak sejak Mei 2022 memang telah mempengaruhi transaksi kripto. Kami telah melihat penurunan menjadi sekitar 30 persen dari volume sebelum pajak. Situasi ini adalah tantangan besar yang kita hadapi saat ini, dan kita berharap solusi yang adil yang menyeimbangkan antara pajak dan pertumbuhan dalam industri ini, khususnya setelah bursa aset kripto ini terbentuk. [ps]