Bursa aset kripto Triv kini resmi terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Menurut CEO Triv.co.id dan Tpro.co.id, Gabriel Rey, capaian itu terwujud, karena Triv telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh badan di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia itu.
Rey menyambut baik capaian itu karena telah mematuhi peraturan yang ada sebagai bursa aset kripto yang terpercaya di Indonesia.
“Triv.co.id dan Tpro.co.id sebagai platform jual beli aset kripto selalu mengedepankan kenyaman pengguna dan juga kepatuhan terhadap berbagai peraturan di Indonesia. Karena itu, sesuai dengan peraturan terbaru yang termuat pada surat edaran Bappebti, maka, per tanggal 20 Januari 2020, Triv secara resmi terdaftar di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset kripto,” Jelas Rey.
Menurut Rey, berdasarkan surat edaran Bappebti sebelumnya mewajibkan seluruh bursa aset kripto agar terdaftar di Bappebti sebelum 8 Februari 2020. Jikalau tidak, maka diwajibkan untuk menghentikan seluruh operasi kegiatannya.
“Bahwa seluruh bursa kripto yang tidak terdaftar sebelum 8 Februari 2020 akan dianggap ilegal. Dengan konsekuensi pemblokiran situs dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Rey mengutip Yovian Kepala Bagian Divisi Penindakan dan Hukum Bappebti.
Dengan terdaftarnya Triv di Bappebti, maka Bitcoin 100 persen telah legal di Indonesia dan tidak perlu lagi khawatir untuk melakukan pembelian dan penjualan Bitcoin, termasuk semua aset kripto yang tersedia di Triv.
“Seluruh dana nasabah/pengguna di Triv dijamin 1:1 dan tidak ada ‘fractional reserve’ di sistem Triv.co.id,” tutur Rey.
Kenyamanan pengguna dalam bertransaksi melalui Triv.co.id memang tidak pernah dikompromikan oleh Rey.
“Karena itu kami juga menerapkan standar keamanan internasional, yakni ISO 27001 Certified, CISA Certified, CISSP certified dan PCI DSS 6.6 Compliance demi kenyamanan pengguna Triv,” sebut Rey.
Ditambah lagi, Triv pun telah memenuhi persyaratan permodalan senilai Rp50 miliar berdasarkan keputusan Dirjen AHU dan sesuai dengan keputusan pemerintah. [Red]