Bursa Aset Kripto Zipmex Berikan Diskon Trading Fee Hingga 50 Persen

Bursa aset kripto Zipmex yang terdaftar di Bappebti, memberikan diskon trading fee hingga 50 persen untuk semua pair aset kripto, termasuk Bitcoin. Trading fee Zipmex saat ini adalah 0,2 persen.

“Sebagai bentuk apresiasi kepada trader aset kripto, kami menawarkan program menarik bagi para pengguna Zipmex, yakni berupa diskon trading fee. Trading fee adalah biaya order jual dan order beli aset kripto, yang saat ini sebesar 0,2 persen untuk semua pair,” sebut Zipmex dalam keterangan resminya, Kamis (9 Juli 2020).

Zipmex menerangkan, penawaran itu berlaku pada bulan Agustus 2020, berdasarkan sejumlah capaian oleh pengguna yang berlangsung selama Juli 2020.

“Misalnya untuk mendapatkan diskon trading fee sebesar 5 persen, maka volume perdagangan oleh pengguna harus senilai Rp72 juta. Sedangkan diskon paling besar, yakni 50 persen, maka volume trading-nya harus senilai Rp72 miliar,” sebut Zipmex.

Untuk volume trading dan diskon lain berlaku sebagai berikut: Volume Rp144 juta mendapatkan diskon 15 persen, Rp1,4 miliar (25 persen) dan Rp14 miliar (35 persen).

Pada Maret 2020 Zipmex mengumumkan keberhasilannya terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka Indonesia. Bappebti bernaung di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Sejak awal Zipmex terus mencari cara untuk melegitimasi perdagangan aset kriptonya. Kami bekerjasama dengan regulator di setiap negara, tempat kami beroperasi. Dalam hal ini, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Peraturan Bappebti, kami harus mematuhi standar operasional yang ditetapkan, termasuk di antaranya manajemen pengendalian risiko, sistem keamanan dan transaksi,” kata Marcus Lim, Pendiri Zipmex, kala itu. [*]

Terkini

Warta Korporat

Terkait