IKLAN

Bursa Kripto Ini Didenda Rp4,8 Triliun oleh Pemerintah AS

Bursa kripto KuCoin yang dikelola oleh PEKEN Global Limited kini diwajibkan membayar denda sebesar US$297 juta (sekitar Rp4,8 triliun) setelah diduga terlibat dalam memfasilitasi transaksi ilegal.

Menurut pengumuman resminya pada 27 Januari 2025, PEKEN dinyatakan bersalah atas tuduhan mengoperasikan bisnis pengiriman uang yang berkaitan dengan cryptocurrency tanpa lisensi di AS.

“KuCoin, salah satu crypto exchange terbesar di dunia, mengaku bersalah hari ini atas satu tuduhan mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa lisensi,” sebagaimana tercantum pada pengumuman tersebut.

KuCoin, yang beroperasi sejak 2017 dan memiliki lebih dari 30 juta pengguna, gagal memenuhi kewajiban hukum AS untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris, meskipun menjadi salah satu bursa kripto terbesar di dunia.

Riset Ungkap Transaksi Kripto Ilegal Capai Rp624 Triliun!

Menurut dakwaan Danielle Sassoon, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, KuCoin gagal menerapkan sistem Anti-Money Laundering (AML) dan Know-Your-Customer (KYC) yang memadai, yang menyebabkan platform tersebut digunakan untuk transaksi kripto ilegal.

BACA JUGA  Crypto Exchange Flipster dan OverProtocol Bagikan Hadiah USDT Setara Rp3,2 Miliar

“Selama bertahun-tahun, KuCoin menghindari penerapan kebijakan anti-money laundering yang diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku kriminal dan mencegah transaksi ilegal. Akibatnya, KuCoin digunakan untuk memfasilitasi transaksi mencurigakan senilai miliaran dolar dan untuk mentransmisikan hasil yang berpotensi kriminal, termasuk hasil dari pasar gelap dan malware, ransomware, serta skema penipuan,” jelas Sassoon.

Crypto exchange tersebut juga tidak melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada jaringan pengawasan keuangan AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang menjadi kewajiban bagi bisnis pengiriman uang seperti bursa kripto.

Pada tahun 2024, KuCoin melayani sekitar 1,5 juta pengguna terdaftar di AS dan menghasilkan sekitar US$184,5 juta dari biaya transaksi. Meskipun memiliki kehadiran yang signifikan di pasar kripto Amerika Serikat, perusahaan ini gagal menerapkan prosedur KYC yang diwajibkan oleh hukum.

Hingga Juli 2023, KuCoin tidak mewajibkan pengguna untuk memberikan informasi identitas mereka. Baru pada Agustus 2023, bursa kripto mulai memberlakukan sistem KYC bagi pengguna baru dan mereka yang ingin melanjutkan penggunaan layanan di platform tersebut.

BACA JUGA  Crypto Exchange Terbesar AS Akan Angkat Kaki ke Negara Lain, Ini Alasannya

Selain denda sebesar US$297 juta, PEKEN juga setuju untuk menghentikan operasi KuCoin di pasar AS setidaknya selama dua tahun ke depan, akibat pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Peraturan SAB 121 Dicabut, Kripto Siap Diadopsi Massal

Tidak hanya itu saja, menurut dakwaan tersebut, dua pendiri crypto exchange tersebut juga akan mundur dari posisi manajerial dan operasional platform tersebut. 

“Chun Gan, juga dikenal sebagai “Michael,” dan Ke Tang, juga dikenal sebagai “Eric,” yang didakwa bersama dengan PEKEN pada Maret 2024, tidak akan lagi memiliki peran apapun dalam manajemen atau operasi KuCoin,” seperti dijelaskan dalam pengumuman tersebut.

Kedua pendiri setuju menyerahkan dana US$2,7 juta yang diperoleh dari operasi KuCoin di AS. PEKEN juga diwajibkan membayar denda sebesar US$184,5 juta dan US$112,9 juta, serta membayar total senilai US$297 juta (sekitar Rp4,8 triliun) kepada pengadilan.

BACA JUGA  Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Badan Hukum Membuat Akun Aset Kripto, Ini Rinciannya!

Meskipun KuCoin mengaku bersalah, crypto exchange tersebut berkomitmen untuk memperbaiki sistemnya dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di masa depan. Penegakan hukum ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi internasional dalam industri kripto yang saat ini semakin berkembang.

Kasus ini juga mengingatkan investor untuk memilih bursa kripto yang mematuhi standar keamanan dan regulasi yang ketat. Hal ini penting untuk melindungi transaksi mereka dari potensi risiko kejahatan yang merugikan. [dp]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait