Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di industri kripto Indonesia. Kali ini, modus yang digunakan bukan sekadar iming-iming keuntungan, melainkan mengatasnamakan pengurusan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Akibat dugaan penipuan tersebut, sebuah perusahaan dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Berawal dari Janji Mengurus Fatwa Halal Kripto
Dikutip dari laporan CNN Indonesia yang dipublikasikan pada Kamis (02/07/2026), sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan fatwa halal untuk produk kripto ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Grasberg Nahumarury.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut Grasberg, kasus ini bermula pada 29 Juli 2022 saat terlapor berinisial MLA menawarkan bantuan pengurusan fatwa halal dari MUI.
MLA disebut meyakinkan pihak perusahaan bahwa dirinya dapat mengurus fatwa halal untuk produk investasi kripto. Klaim tersebut membuat korban percaya dan melanjutkan proses yang ditawarkan.
Berdasarkan keterangan Grasberg, perusahaan kemudian mengirimkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk stablecoin USDT senilai Rp1,8 miliar untuk kebutuhan pengurusan fatwa tersebut.
“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai US$120.000 atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa (halal) tersebut,” kata Grasberg.
Namun, situasi mulai berubah ketika dokumen yang disebut sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban. Alih-alih menjadi akhir dari proses, dokumen tersebut justru memunculkan kecurigaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan penipuan.
Dokumen Diduga Palsu, Kasus Berujung Laporan Polisi
Kecurigaan muncul setelah perusahaan melakukan verifikasi kepada MUI. Dari pengecekan tersebut, MUI disebut menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal untuk produk investasi kripto sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima korban.
Tidak hanya itu, Grasberg juga mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen. Temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa pengurusan fatwa yang dijanjikan tidak pernah benar-benar terjadi.
“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan juga stempel MUI pada dokumen yang telah diberikan ke korban,” ujar Grasberg.
Sebelum membawa perkara ini ke kepolisian, perusahaan telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Somasi juga telah dilayangkan kepada pihak terlapor, tetapi hingga kini dana yang telah diserahkan belum dikembalikan.
Muhammadiyah Halalkan Kripto, Tapi Larang Leverage dan Short Selling
Atas dasar itu, laporan diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 serta Pasal 391 KUHP. Pelapor juga menyerahkan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu.
Polisi Lakukan Pendalaman, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Grasberg berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim dapat mengurus sertifikasi, fatwa, maupun legalitas dengan mengatasnamakan lembaga resmi.
“Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, ataupun Bappebti sebelum berinvestasi,” katanya.
Selain itu, ia mendorong regulator memperketat pengawasan terhadap produk investasi crypto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi atau fatwa halal. Menurutnya, label keagamaan tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat untuk menipu masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban diduga mengalami kerugian terkait pengurusan fatwa halal untuk produk mata uang kripto.
“Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian terkait dugaan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto,” ucap Budi.
Hingga kini, laporan dugaan penipuan terkait fatwa hahal tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


