CCO Reku: Penting Memilih Investasi Aman dan Transparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 1.218 investasi ilegal yang telah ditutup sejak 2017 hingga November 2023. Ini menggambarkan maraknya praktik investasi bodong di kalangan masyarakat.

Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku mengatakan berbagai modus investasi bodong semakin berkembang mengincar masyarakat.

“Di antaranya menawarkan janji keuntungan berlipat ganda dengan modal minim dan dalam waktu yang singkat, serta mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat. Ini yang menyebabkan investor tergiur dengan iming-iming tersebut,” ungkap Robby.

Investasi ilegal ini mengakibatkan risiko keamanan dan juga kerugian materi. OJK melaporkan investasi ilegal merugikan masyarakat hingga Rp120,79 triliun pada 2022. Banyaknya korban investasi bodong ini juga menandakan urgensi masyarakat untuk lebih cermat dalam memastikan legalitas dan transparansi penyedia investasi.

“Kehadiran investasi bodong tidak terjadi di aset kripto saja, namun juga berbagai kelas aset lainnya. Sehingga masyarakat dihimbau untuk lebih peka dengan kredibilitas platform penyedia investasi. Hindari memilih platform yang tidak berizin dan pastikan platform tersebut memiliki transparansi operasional. Bukan hanya mengenai legalitas, namun juga rutin melakukan audit dan terbuka dengan hasilnya. Karena keamanan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” lanjut Robby.

Karenanya, Robby melanjutkan, Reku terus memprioritaskan keamanan pengguna dengan menyediakan keterbukaan informasi terkait operasional perusahaan. Upaya Reku dalam membangun transparansi ini juga dapat diakses pada Portal Transparansi.

“Masyarakat bisa mengakses seluruh legalitas, hasil audit, dan bahkan wallet ID fitur staking pada Portal Transparansi. Lebih dari itu, Reku juga mengedukasi masyarakat mengenai fraudulent checklist yang memudahkan mereka untuk mengecek informasi penting sebelum memilih sebuah platform investasi kripto. Ini sejalan dengan semangat Reku dalam melindungi keamanan dan turut serta pada peningkatan literasi finansial masyarakat,” jelas Robby.

Lewat Portal Transparansi, Reku juga mengajak masyarakat untuk menginformasikan apabila menjumpai platform investasi bodong melalui fitur Forum.

“Mencegah investasi bodong membutuhkan peran dari seluruh pihak. Dalam hal ini, Reku mengajak masyarakat untuk bersama-sama menindaklanjuti oknum platform investasi tidak bertanggung jawab. Informasi dari masyarakat ini kemudian dapat Reku sampaikan ke pemangku kepentingan termasuk asosiasi dan regulator. Sehingga kita bisa membangun ekosistem investasi digital yang lebih aman dan nyaman,” tegas Robby.

Upaya Kolaboratif Menjawab Tantangan Exchange Ilegal

Sementara di aset kripto, Robby memaparkan, kehadiran investasi ilegal berpotensi menyebabkan capital outflow karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar.

“Salah satu alasannya karena masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak yang dikenakan di exchange dalam negeri. Sehingga sebagian dari mereka memilih bertransaksi di exchange global dan berpotensi menyebabkan capital outflow. Namun, pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi serta regulator tentunya tidak ingin masyarakat terlibat risiko keamanan karena menggunakan platform tidak berizin. Oleh sebab itu, diperlukan pengetatan aksi dalam menindaklanjuti exchange ilegal serta tinjauan terhadap pengenaan pajak. Ini diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti, sehingga keamanan masyarakat lebih terjaga dan volume transaksi yang terjadi di Indonesia pun bisa meningkat,” imbuh Robby.

Reku bersama Aspakrindo-ABI juga terus aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di industri untuk mendukung penindaklanjutan exchange ilegal.

“Kami aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan regulator. Harapannya, industri kripto di Indonesia dapat memblokir layanan, termasuk aplikasi exchange ilegal di toko aplikasi digital dan Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang berkaitan,” tambahnya.

Selain penindakan pedagang ilegal dan penyesuaian penerapan pajak, juga diperlukan perluasan ruang lingkup layanan investasi kripto.

“Seperti di antaranya produk derivatif, DeFi, NFT, dan layanan yang menyasar investor institusional selain investor ritel. Dengan begitu, diharapkan ini bisa meningkatkan ketertarikan masyarakat Indonesia untuk berinvestasi kripto,” jelas Robby. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait