Gelombang investasi kripto di Indonesia belum surut. Namun, di balik euforia itu, fenomena Fear of Missing Out (FOMO) masih jadi ancaman. Alih-alih sekadar mengejar cuan, sejumlah pelaku industri kini memilih memperkuat literasi agar investor tidak terjebak keputusan impulsif.
Dikutip dari laporan Metro TV pada Jumat (13/02/2026), PT Indodax Nasional Indonesia atau Indodax menegaskan komitmennya untuk mendorong edukasi aset digital dan teknologi blockchain secara lebih masif dan berkelanjutan.
Edukasi Jadi Senjata Lawan FOMO
Dengan lebih dari 9,8 juta anggota aktif, Indodax menyadari besarnya tanggung jawab dalam membangun pemahaman publik terhadap risiko yang terkait dengan mata uang kripto.
Sejak berdiri pada 2014, crypto exchange lokal yang satu ini telah mengembangkan Indodax Academy sebagai kanal edukasi yang membahas blockchain, Bitcoin, mining, hingga berbagai aset kripto lainnya.
Pendekatan ini bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya narasi keuntungan di media sosial, prinsip Do Your Own Research (DYOR) menjadi krusial. Edukasi dinilai sebagai fondasi agar investor mampu menilai risiko sebelum mengambil keputusan.
“Lewat Indodax Academy dan berbagai program pengembangan talenta, kami ingin membantu masyarakat memahami kripto dan blockchain secara lebih utuh, termasuk risiko, sehingga keputusan yang diambil lebih matang dan bertanggung jawab,” ujar CEO Indodax, William Sutanto.
Pesan tersebut sejalan dengan kondisi di lapangan. Laporan sebelumnya menunjukkan masih banyak orang yang kebingungan saat mengisi SPT tahunan terkait transaksi kripto. Hal ini menandakan literasi yang belum merata.
Banyak yang memang piawai membaca grafik perdagangan, tetapi belum sepenuhnya memahami kewajiban pajak dan risiko hukum yang melekat pada transaksi aset digital.
Pentingnya Literasi Kripto yang Lebih Menyeluruh
Fenomena edukasi yang terlalu fokus pada profit sempat disorot dalam berbagai diskusi. Konten seputar strategi trading dan potensi cuan cepat memang menarik perhatian, tetapi aspek pajak dan manajemen risiko kerap terpinggirkan.
Padahal, pajak kripto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Transaksi di exchange domestik dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen. Artinya, investasi bukan hanya soal untung dan rugi, tetapi juga kewajiban administratif yang wajib dipenuhi.
Co-Founder Reku sekaligus Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Robby Bun, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada investasi yang selalu menghasilkan keuntungan. Edukasi, menurutnya, harus menekankan pentingnya manajemen risiko, bukan sekadar keuntungan instan.
Di sinilah pendekatan literasi menjadi pembeda. Edukasi kripto harus komprehensif dan mencakup risiko pasar, regulasi, hingga pajak. Tanpa itu, FOMO hanya akan melahirkan siklus euforia dan penyesalan.
Pada akhirnya, pertumbuhan industri kripto Indonesia tidak cukup ditopang oleh antusiasme. Literasi adalah fondasi agar pasar tumbuh sehat dan berkelanjutan. Di tengah arus FOMO, edukasi menjadi rem sekaligus kompas bagi investor.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



