Cek Fakta: Benarkah Pelaku Industri Kripto Mendukung Revisi UU P2SK?

Publik tengah ramai membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berpotensi mengubah regulasi aset digital dan menentukan masa depan industri kripto di Indonesia.

Di tengah perdebatan, muncul pertanyaan penting: bagaimana respons para pelaku industri kripto, khususnya crypto exchange yang paling terdampak? Apakah mereka benar-benar mendukung revisi UU P2SK sepenuhnya?

Apa Arti Revisi UU P2SK bagi Industri Kripto Indonesia?

Revisi UU P2SK menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya industri kripto akan masuk resmi ke dalam sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Hal ini diatur dalam Pasal 215A yang mengubah posisi crypto dari komoditas digital menjadi entitas yang diawasi penuh.

Dampaknya tidak hanya soal pengawasan, tetapi perubahan struktur pasar. Melalui Pasal 215A dan Pasal 215C, pemerintah memperoleh kewenangan pengendalian terpusat atas seluruh layanan aset kripto, termasuk mekanisme operasionalnya.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Pasal paling krusial adalah Pasal 215A ayat (4) yang mewajibkan seluruh aktivitas kripto, termasuk transaksi wallet, dilakukan atau dilaporkan ke bursa resmi. Transaksi di luar bursa dianggap tidak sah jika tidak tercatat, sehingga perdagangan terkonsolidasi di satu titik.

Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik

Konsekuensinya jika revisi ini disetui oleh parlemen, peran crypto exchange lokal dapat berubah drastis. Mereka tidak lagi mengelola order book, pembentukan harga, maupun proses transaksi inti, sehingga model bisnis dan fungsi operasionalnya berpotensi tereduksi.

BACA JUGA:  Epstein dan Hubungan Tak Terduga dengan Co-Founder Tether

Ketentuan ini diperkuat Pasal 312A yang menetapkan masa transisi dua tahun sebelum sistem terpusat diterapkan. Karena mengubah struktur, memengaruhi persaingan, dan menyentuh keberlangsungan pelaku usaha, revisi UU P2SK dinilai berdampak besar.

Respon Crypto Exchange Terhadap Revisi UU P2SK

Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU P2SK memunculkan respons beragam dari pelaku industri kripto Indonesia, khususnya exchange kripto. Kekhawatiran tidak hanya muncul dari sisi teknis, tetapi juga dampaknya terhadap struktur pasar.

CEO Triv, Gabriel Rey, sebelumnya menilai bahwa sentralisasi penuh berpotensi melemahkan exchange lokal serta menciptakan risiko kegagalan di satu titik bagi ekosistem kripto nasional.

“Kalau ini dihilangkan, maka peluang investor untuk melakukan arbitrase semakin mengecil. Ini akan menjadi single point of failure. Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” ujarnya.

Sementara itu, saat dihubungi tim redaksi Blockchainmedia.id, Direktur Utama Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, mengapresiasi inisiatif DPR dalam merevisi UU P2SK. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian pelaku industri kripto.

“Kami mengapresiasi inisiatif DPR dalam melakukan revisi UU P2SK, namun ada beberapa usulan pasal yang menjadi concern kami yaitu Pasal 215C angka 9 dan Pasal 312A huruf c. Khusus Pasal 312A huruf c., ketentuan pasal itu menurut kami masih multi interpretasi, belum jelas arahnya ke mana. Kami melihat ada beberapa kemungkinan interpretasi,” jelas Hamdi.

Revisi UU P2SK: Penyesuaian Regulasi Kripto atau Monopoli Terselubung?

Ia memaparkan tiga kemungkinan skema dari Pasal 312A huruf c., yakni bursa yang hanya memfasilitasi kripto dengan penawaran perdana di Indonesia, bursa yang memusatkan seluruh perdagangan dengan PAKD sebagai broker, serta skema pemusatan penuh di mana nasabah bertransaksi langsung melalui sistem bursa.

BACA JUGA:  Industri Kripto RI Terancam? ABI Minta Revisi UU P2SK Dikaji Ulang

Menurut Hamdi, tiap skema membawa konsekuensi berbeda bagi PAKD, mulai dari penurunan pendapatan listing, hilangnya peluang arbitrase, hingga risiko hilangnya seluruh sumber pendapatan.

“Ketiga interpretasi itu berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan pendapatan PAKD. Kami selaku pelaku industri berharap interpretasinya bukan yang kedua, apalagi yang ketiga, karena itu akan mematikan seluruh PAKD yang ada saat ini, yaitu 25 PAKD dan 4 CPAKD. Jika terjadi, konsekuensinya adalah PHK massal akibat bubarnya seluruh PAKD,” tegasnya.

Di tengah perdebatan ini, beredar video yang menampilkan pendiri FLOQ, Yudhono Rawis, yang dinarasikan mendukung revisi UU P2SK. Dalam potongan video tersebut, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap exchange kripto agar terdapat pertanggungjawaban.

Namun setelah ditelusuri, video tersebut merupakan cuplikan wawancara lama pada 2024, saat Yudhono masih menjabat sebagai CEO Tokocrypto dan membahas larangan exchange yang tidak diawasi regulator, bukan dalam konteks revisi UU P2SK yang kini dibahas.

BACA JUGA:  Sinyal On-Chain Ini Isyaratkan Bitcoin Siap Ulangi Reli Besar

UU P2SK dan Masa Depan Crypto di Tanah Air

Secara keseluruhan, revisi UU P2SK membawa potensi penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap industri kripto di Indonesia. Namun, sejauh ini belum ada bukti konkret bahwa pelaku industri mendukung revisi tersebut secara penuh.

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Sikap pelaku industri cenderung berhati-hati, dengan fokus pada kejelasan dan mekanisme agar regulasi tidak melemahkan ekosistem kripto nasional. Kekhawatiran muncul terutama terkait pemusatan transaksi dan dampaknya terhadap model bisnis exchange lokal.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa implementasi revisi UU P2SK membutuhkan komunikasi yang jelas antara regulator dan pelaku industri. Keberhasilannya akan bergantung pada keseimbangan antara pengawasan dan ruang inovasi.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia