Pernyataan CEO Indodax menyoroti kontras tajam antara pertumbuhan pasar kripto global dan melemahnya aktivitas perdagangan kripto di Indonesia. Di balik angka transaksi ratusan triliun rupiah, tersimpan sinyal penurunan daya saing yang kian nyata.
Kontras Pasar Kripto Domestik dan Global
Dalam beberapa waktu terakhir, publik ramai membicarakan nilai transaksi kripto Indonesia sepanjang 2025 yang mencapai Rp482,23 triliun. Angka ini sekilas tampak impresif dan kerap dipersepsikan sebagai indikator positif bagi industri kripto nasional.
Namun, jika ditempatkan dalam konteks global, gambaran yang muncul justru berbeda. Pertumbuhan nilai transaksi domestik tidak sejalan dengan posisi Indonesia di peta perdagangan crypto dunia.
Dikutip dari unggahan di X oleh Co-Founder sekaligus CEO Indodax, William Sutanto, pada Sabtu (17/01/2026), pangsa pasar Indonesia terhadap total volume perdagangan kripto global tercatat terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
“Berdasarkan data 2021–2025, market share Indonesia terhadap total volume perdagangan kripto global turun tajam, dari 0,04570 persen pada 2021 menjadi hanya 0,01965 persen pada 2025,” tulisnya.

Penurunan tersebut terjadi di saat volume perdagangan kripto global kembali menunjukkan tren peningkatan. Artinya, ketika pasar dunia tumbuh, kontribusi yang diberikan oleh pasar crypto Indonesia justru semakin mengecil.
Pajak Jadi Penyebab Lesunya Minat Kripto di RI
William menjelaskan bahwa penurunan minat pada pasar kripto domestik mulai terasa sejak 2022. Momen tersebut bertepatan dengan diberlakukannya PMK 68/2022 yang mengatur pengenaan pajak transaksi kripto.
Aturan ini menetapkan pajak sekitar 0,20 persen, yang kini meningkat menjadi 0,21 persen, untuk setiap transaksi jual beli tanpa memperhitungkan apakah pelaku pasar mengalami untung atau rugi dan ini berdampak pada penggiat crypto di Indonesia.
“Bagi trader aktif dan penyedia likuiditas, biaya ini sangat signifikan. Dampaknya sederhana: sebagian aktivitas perdagangan berpindah ke exchange luar negeri yang menawarkan biaya lebih rendah,” tegasnya.
PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025
Tekanan biaya semakin bertambah pada 2024, seiring beroperasinya bursa kripto resmi di bawah pengawasan Bappebti. Kehadiran bursa ini menambah sekitar 0,04 persen biaya transaksi dari sisi bursa, kliring, dan settlement.
Jika digabungkan, total biaya transaksi kripto di Indonesia kini berada di kisaran 0,25 persen per transaksi. Dalam pasar crypto yang sangat sensitif terhadap efisiensi biaya, angka tersebut tergolong tinggi dan berpotensi menggerus daya saing pasar domestik.
Ketika Kebijakan Menentukan Arah Pasar Kripto
Perbandingan dengan negara lain memperjelas persoalan ini. Thailand memilih menghapus pajak capital gain kripto hingga 2029 dan membebaskan PPN untuk transaksi di crypto exchange berlisensi, dengan tujuan menjaga likuiditas tetap berada di dalam negeri.
Sementara itu, Uni Emirat Arab (UEA) tidak mengenakan pajak atas perdagangan kripto sama sekali. Kebijakan ini membuat UEA berkembang sebagai salah satu hub kripto global yang menarik pelaku pasar dari berbagai wilayah.
Data menunjukkan pola konsisten: ketika biaya meningkat, likuiditas cenderung berpindah ke yurisdiksi yang lebih efisien. Dalam konteks ini, angka Rp482,23 triliun perlu dibaca lebih kritis karena lebih rendah dibandingkan 2024, jauh dari puncak 2021.
Sinyalnya jelas. Tanpa evaluasi kebijakan biaya dan juga pajak terkait kripto, peran Indonesia dalam perdagangan crypto global berisiko terus menyusut, sementara negara lain justru memperkuat posisinya.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah Indonesia ingin menjadi pemain penting dalam perdagangan kripto global, atau harus menerima peran yang terus mengecil di tengah pertumbuhan pasar dunia?
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



