Aksi penipuan berkedok voucher Bitcoin bernilai Rp39 miliar, secara sah dan meyakinkan terbukti dilakukan oleh mantan karyawan Microsoft. Pihak Pengadilan Seattle tidak menyebut jumlah Bitcoin yang dimaksud, tapi Volodymyr Kvashuk dipastikan akan merasakan dinginnya bui selama 20 tahun.
Kvashuk dituntut atas 18 tindak pidana yang disebutkan merugikan Microsoft. Pada 25 Februari 2020 hakim atas keputusan juri, menjatuhkan vonis berat yang mencakup aksi penipuan transfer uang, pencucian uang, pencurian identitas, pemalsuan data setor pajak dan lain-lain.
Berstatus warga Ukraina, Kvashuk bekerja di Microsoft dari Agustus 2016 hingga dipecat pada Juni 2018. Dalam aksinya di Microsoft, dia mengujicoba sebuah layanan toko online, produk terbaru dari Microsoft.
Salah satu fitur di toko online itu adalah voucher digital bernilai Bitcoin. Voucher itu ia jual di Internet.
“Kali pertama, dia menggunakan akunnya sendiri atas nama perusahaan untuk menjual voucher itu. Setelah meraup Bitcoin senilai US$12 ribu, lantas dia nekat menggunakan beberapa akun rekan sekantornya. Alhasil, dia pun sukses menjaring Bitcoin senilai US$2,8 juta (Rp39 miliar), dikirim ke wallet Bitcoin-nya sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum, Siddharth Velamoor.
Menurut Velamoor, agar Bitcoin itu bisa ditukar menjadi uang dolar dan masuk ke rekening bank-nya, Kvashuk menggunakan jasa “Bitcoin Mixing“. Jasa seperti itu lazim ditemukan di dark net, tetapi modusnya kian mudah diendus oleh pihak berwajib Amerika Serikat. [red]