IKLAN
Banner IUX

CFTC Buka Jalur Baru, AS Siap Jadi Ibu Kota Kripto Dunia

Banner IUX

Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC) AS resmi meluncurkan inisiatif untuk membuka jalur perdagangan kontrak aset kripto spot di bursa berjangka terdaftar atau Designated Contract Market (DCM).

Langkah ini diumumkan pada Senin (4/8/2025) dan disertai dengan ajakan terbuka kepada publik untuk memberikan tanggapan tertulis hingga 18 Agustus 2025.

Inisiatif tersebut bertujuan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perdagangan aset digital yang menggunakan pembiayaan, margin, atau leverage, dan menempatkan aktivitas tersebut di bawah pengawasan penuh CFTC.

Selama ini, pasar kripto spot belum mendapatkan pengawasan langsung dari regulator federal, yang menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan investor dan integritas pasar.

Perdagangan aset kripto dengan margin atau leverage sebenarnya sudah lama tersedia di pasar Amerika Serikat, baik melalui platform kripto lokal maupun internasional. Dalam skema ini, investor bisa membuka posisi lebih besar dari dana yang mereka miliki dengan meminjam dari platform, dan memperoleh keuntungan (atau kerugian) dari selisih harga. Namun, selama ini banyak transaksi jenis ini terjadi di pasar spot, bukan melalui bursa derivatif resmi, sehingga pengawasannya tidak berada langsung di bawah otoritas federal seperti CFTC.

Nah, dalam inisiatif terbarunya, CFTC menegaskan bahwa perdagangan kontrak spot kripto yang menggunakan pembiayaan, margin, atau leverage akan dikategorikan sebagai “kontrak gaya berjangka” sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Raup US$15 Juta, Aria Protocol Siap Garap Tokenisasi Royalti Musik

Artinya, kontrak semacam ini kelak tidak bisa lagi diperdagangkan secara bebas di platform mana pun, melainkan hanya boleh dilakukan di bursa berjangka yang sudah terdaftar secara resmi, yaitu Designated Contract Market (DCM), seperti di CME Group, ICE Futures U.S., Cboe Futures Exchange, Nodal Exchange, dan LedgerX.

Dengan langkah ini, CFTC secara eksplisit menarik yurisdiksi atas aktivitas tersebut, menutup celah hukum yang selama ini menempatkan kontrak ber-leverage di area abu-abu regulasi.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan investor dan memastikan integritas pasar. Dengan membawa jenis kontrak ini ke dalam kerangka pengawasan federal, CFTC ingin memastikan bahwa aktivitas perdagangan kripto dengan leverage berlangsung secara aman, transparan, dan sesuai aturan. Ini bukan berarti produknya baru, tetapi tempat, cara, dan otoritas yang mengawasinya kini diperjelas dan diperketat.

CFTC Tegaskan Kontrak Kripto Spot Hanya Bisa di Bursa Resmi

CFTC menyatakan bahwa kontrak spot aset kripto dengan leverage akan diklasifikasikan sebagai kontrak gaya berjangka sesuai dengan ketentuan Commodity Exchange Act (CEA) bagian 2(c)(2)(D).

Dengan demikian, instrumen tersebut hanya dapat diperdagangkan di DCM yang terdaftar secara resmi di bawah pengawasan CFTC. Langkah ini akan memperkuat struktur regulasi terhadap aset digital dan memungkinkan pengawasan federal yang lebih ketat terhadap aktivitas pasar kripto.

BACA JUGA:  Polkadot Batasi Pasokan DOT, Apakah Ini Sinyal Kelangkaan Kripto?

“Di bawah kepemimpinan dan visi Presiden Trump yang kuat, CFTC bergerak cepat untuk memungkinkan perdagangan aset digital secara langsung di tingkat Federal, berkoordinasi dengan Proyek Kripto SEC,” ujar Penjabat Ketua CFTC Caroline D. Pham, dalam siaran pers.

Pham menambahkan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam merancang kerangka regulasi yang inklusif dan adaptif.

“Kami mengundang semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dengan kami dalam memberikan kejelasan regulasi tentang cara mendaftarkan kontrak aset kripto spot di DCM menggunakan kewenangan kami yang ada, sebagaimana yang telah saya usulkan sejak tahun 2022. Bersama-sama, kita akan menjadikan AS sebagai ibu kota kripto dunia,” tambahnya.

Koordinasi dengan SEC dan Tantangan Tumpang Tindih Regulasi

Inisiatif ini diluncurkan sebagai bagian dari program kerja sama antara CFTC dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dalam kerangka “Project Crypto.” Program ini bertujuan menyelaraskan pendekatan regulasi terhadap aset digital yang selama ini menghadapi tumpang tindih yurisdiksi antara kedua lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Kapitalisasi Altcoin BNB Kini Ungguli UBS

Sebagian besar aset kripto dianggap sebagai komoditas oleh CFTC, namun SEC berpotensi mengategorikan sebagian di antaranya sebagai sekuritas, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku pasar.

Sumber resmi menyatakan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah awal dalam implementasi 18 rekomendasi kebijakan terkait aset digital yang dirilis oleh Kelompok Kerja Presiden untuk Pasar Aset Digital.

Rekomendasi ini sejalan dengan dorongan pemerintahan Presiden Trump untuk mempercepat adopsi dan integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional.

Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan internal. Hingga saat ini, CFTC hanya memiliki dua komisioner aktif, yakni Caroline Pham dan Kristin N. Johnson, dengan tiga posisi lainnya masih kosong.

Proses konfirmasi calon Ketua definitif, Brian Quintenz, masih tertunda di Gedung Putih, yang berpotensi mempengaruhi kecepatan implementasi kebijakan ini.

CFTC membuka pintu bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, lembaga keuangan dan masyarakat umum, untuk menyampaikan komentar, masukan, atau kekhawatiran terkait mekanisme pendaftaran dan pengawasan kontrak kripto spot di DCM.

Seluruh tanggapan yang diterima hingga 18 Agustus akan dipublikasikan secara terbuka di situs resmi CFTC dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi final. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terkini

Warta Korporat

Terkait