Tindakan terbaru yang diambil oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) terhadap KuCoin telah memicu diskusi signifikan dalam komunitas kripto, khususnya mengenai klasifikasi Bitcoin dan Ethereum.
Dakwaan tersebut dengan jelas menunjukkan posisi CFTC, menyatakan bahwa sejumlah aset digital, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Litecoin (LTC), dan beberapa stablecoin seperti USDC dan USDT, dianggap sebagai komoditas, yang digaungkan oleh jurnalis kripto asal Tiongkok, Wu Blockchain.
Klasifikasi ini muncul di tengah tuntutan sipil dan kriminal yang diajukan terhadap bursa kripto KuCoin dan para pendirinya, menandai momen penting dalam perdebatan berkelanjutan tentang sifat mata uang digital.
Breaking: CFTC stated in the indictment against KuCoin: Many digital assets, including BTC, ETH, LTC, and stablecoins like USDC and USDT, are “commodities” in interstate commerce as defined under Section 1a(9) of the Act, 7 U.S.C. § 1a(9).
Recently, the SEC is investigating the… pic.twitter.com/vQQJAEVKBM
— Wu Blockchain (@WuBlockchain) March 27, 2024
CFTC Sebut Bitcoin, Ethereum dan Lainnya sebagai Komoditas
Tindakan penegakan hukum sipil yang diinisiasi oleh CFTC menuduh KuCoin terlibat dalam transaksi komoditas ilegal di luar bursa tanpa registrasi yang diperlukan dengan komisi. Tindakan ini menyoroti sikap ketat CFTC terhadap kepatuhan terhadap persyaratan regulasi, menekankan pentingnya registrasi dan kepatuhan dalam pasar aset digital.
Pengaduan tersebut secara khusus mengidentifikasi Bitcoin, Ethereum dan Litecoin sebagai komoditas yang tersedia untuk diperdagangkan di KuCoin, membawa ke depan tantangan regulasi yang dihadapi oleh bursa kripto yang beroperasi di dalam AS.
Gugatan CFTC terhadap KuCoin menjelaskan masalah yang lebih luas dari aktivitas ilegal terkait dengan transaksi komoditas dalam sektor kripto.
Dengan mengategorikan Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas, CFTC secara efektif menempatkan aset digital ini di bawah yurisdiksinya, menandakan pendekatan regulasi yang bisa memiliki implikasi luas untuk pasar.
Klasifikasi ini sangat signifikan dalam konteks debat hukum dan regulasi yang sedang berlangsung mengenai mata uang digital dan tempatnya dalam ekosistem keuangan.
Gugatan tersebut lebih lanjut menekankan kebutuhan bagi bursa kripto seperti KuCoin untuk mendaftar pada badan regulasi seperti CFTC dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Tuntutan CFTC untuk denda moneter sipil, larangan perdagangan dan registrasi permanen, dan injungsi permanen terhadap pelanggaran lebih lanjut menggambarkan seberapa serius komisi tersebut melihat pelanggaran regulasi ini.
Di sisi lain, Departemen Kehakiman (DOJ) juga telah mengeluarkan tuntutan kriminal terhadap KuCoin dan para Pendirinya.
Tuntutan ini, yang berpusat pada pelanggaran Undang-Undang Rahasia Bank dan kegagalan dalam menerapkan prosedur identifikasi pelanggan yang diperlukan, menyoroti tantangan hukum multifaset yang dihadapi oleh bursa kripto.
Keterlibatan DOJ menunjukkan pendekatan pemerintah yang komprehensif dalam mengatur sektor kripto, mencakup aspek keuangan dan kriminal.
Sebuah twist menarik dalam narasi adalah diskursus hukum yang sedang berlangsung mengenai klasifikasi Ethereum sebagai keamanan atau komoditas. Laporan terbaru menunjukkan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) sedang mengejar kampanye hukum untuk mengklasifikasikan Ethereum sebagai keamanan.
Namun, gugatan CFTC terhadap KuCoin, yang menegaskan status Ethereum sebagai komoditas, menyajikan sudut pandang yang bertentangan yang menambah kompleksitas pada lanskap regulasi. [st]