China Makin Ketat, RWA Kini Dicap sebagai Aktivitas Keuangan Ilegal

China kembali memperkeras sikap terhadap aset kripto. Kali ini, tokenisasi Real-World Asset (RWA) diklasifikasikan sebagai aktivitas keuangan ilegal dan berisiko tinggi oleh sejumlah asosiasi keuangan besar di Beijing.

Keputusan ini mengakhiri status RWA yang sebelumnya berada di wilayah abu-abu sebagai “teknologi baru”. Bagi pelaku industri, kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas terkait RWA tidak lagi ditoleransi dan berpotensi menghadapi penindakan hukum.

RWA Tak Lagi Dianggap Inovasi, Melainkan Risiko Finansial

Menurut artikel yang dipublikasikan oleh pengacara Liu Honglin pada Senin (05/01/2025), sejumlah asosiasi keuangan paling berpengaruh di China sepakat mengubah klasifikasi terhadap Real-World Asset (RWA). 

Beberapa di antaranya mencakup Asset Management Association of China, National Internet Finance Association of China, China Banking Association, Securities Association of China, hingga China Payment Clearing Association.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Dalam pernyataan bersama, RWA tidak lagi diposisikan sebagai inovasi teknologi yang layak diuji coba. Tokenisasi aset dunia nyata justru dinilai sebagai model bisnis berisiko yang berpotensi melanggar hukum. 

BACA JUGA:  Sharpe Ratio Kasih Alarm, Bitcoin Masuk Fase Kritis Jelang Titik Balik?

“RWA melibatkan aktivitas pembiayaan dan perdagangan melalui penerbitan token atau bentuk hak dan surat berharga lain yang memiliki karakteristik token. Aktivitas ini mengandung berbagai risiko, termasuk risiko aset fiktif, kegagalan usaha, serta spekulasi berlebihan,” jelas laporan tersebut.

Pernyataan Asosiasi di China Terkait RWA
Pernyataan Asosiasi di China Terkait RWA

Asosiasi menegaskan bahwa tokenisasi aset dunia nyata pada hakikatnya merupakan aktivitas pendanaan dan perdagangan. Karena dilakukan melalui penerbitan token serta sertifikat hak dan utang berkarakteristik token, praktik ini dinilai masuk ke dalam ranah kegiatan keuangan.

Dalam kerangka hukum China, model aktivitas tersebut dikategorikan sebagai kegiatan keuangan ilegal. Karena itu, RWA dinilai melanggar aturan yang berlaku dan secara tegas dimasukkan ke dalam daftar aktivitas terlarang.

“Mereka menggunakan stablecoin, kripto tak bernilai, RWA, serta mining untuk mengimpun dana ilegal dalam skema piramida dan kejahatan, serta memanfaatkan mata uang virtual untuk memindahkan hasil aktivitas ilegal tersebut. Praktik ini mengancam keamanan aset dan mengganggu tatanan ekonomi serta sistem keuangan yang normal,” tegas pernyataan tersebut.

BACA JUGA:  Triv Buka Akses Obligasi Global Lewat Tokenized Bond ETF

Sinyal Tegas Beijing: RWA Tidak Diakomodasi Sama Sekali

Sikap keras ini bukanlah langkah pertama Beijing. Pada Oktober lalu, People’s Bank of China bersama regulator lainnya dilaporkan telah memperingatkan perusahaan teknologi besar seperti JD.com dan Ant Group agar menghentikan rencana pengembangan stablecoin.

Langkah tersebut mencerminkan kekhawatiran serius Beijing terhadap risiko keuangan yang bersumber dari aset digital. Regulator menilai potensi dampaknya dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Lebih jauh, dokumen kebijakan terbaru tidak memuat ruang uji coba teknis, regulasi, maupun pendekatan pengembangan yang bersifat hati-hati. Absennya hal tersebut menunjukkan bahwa regulator tidak berniat mengatur atau menyempurnakan RWA.

Tiongkok Perketat Pengawasan Kripto, Stablecoin Jadi Sasaran

Sebaliknya, arah kebijakan ini menegaskan bahwa RWA ingin sepenuhnya dikeluarkan dari lanskap hukum China. Bagi pasar, keputusan ini menjadi pengingat bahwa inovasi blockchain tetap harus tunduk pada realitas regulasi yang ketat, khususnya di yurisdiksi sebesar China.

BACA JUGA:  5 Coin Crypto Pilihan Anak Purbaya untuk DCA, Sudah Punya?

Dengan langkah ini, Beijing mengirim pesan yang sangat jelas: tidak ada ruang bagi RWA dalam sistem keuangan China. Bagi industri kripto dan blockchain, kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi harus berjalan seiring kepatuhan regulasi, atau berisiko tersingkir dari pasar.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia