Coinbase Ungkap Potensi Stablecoin Indonesia, Remitansi US$16 Miliar Jadi Sorotan

Stablecoin Indonesia mendapat perhatian khusus dari Coinbase Institute dalam riset terbarunya yang menyoroti peluang penggunaan aset digital tersebut untuk pengiriman uang lintas negara, pembayaran digital, dan aktivitas ekonomi berbasis blockchain.

Riset yang dirilis pada Jumat (9/10/2026) itu menempatkan Indonesia bersama India dan Brasil sebagai tiga negara berkembang yang memiliki peluang besar untuk memanfaatkan stablecoin, meskipun masih menghadapi tantangan regulasi.

Dalam laporan bertajuk Stablecoins in Emerging Markets: Opportunities & Challenges, Coinbase Institute menilai Indonesia mempunyai tingkat adopsi aset digital yang meningkat, infrastruktur pembayaran yang terus berkembang, serta kebutuhan transaksi lintas negara yang berpotensi menjadi pendorong penggunaan stablecoin.

Salah satu temuan yang paling menonjol adalah besarnya pasar remitansi Indonesia. Menurut estimasi yang dikemukakan Coinbase, Indonesia menerima sekitar US$16 miliar kiriman uang setiap tahun, terutama dari pekerja migran di Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Angka tersebut menjadi dasar penilaian Coinbase mengenai potensi stablecoin untuk mempercepat pengiriman dana sekaligus mengurangi biaya transaksi. Namun, nilai US$16 miliar itu merupakan estimasi remitansi secara keseluruhan, bukan nilai transaksi yang telah menggunakan stablecoin.

Coinbase Soroti Remitansi dan Infrastruktur Pembayaran Indonesia

Coinbase Institute menilai remitansi sebagai salah satu peluang paling nyata bagi penerapan stablecoin Indonesia karena pengiriman uang internasional masih menghadapi biaya dan hambatan yang lebih besar dibandingkan pembayaran domestik.

Dalam risetnya, perusahaan tersebut menyebut biaya remitansi lintas negara kerap melampaui 4 persen dari nilai transaksi.

Pada pembahasan global, Coinbase juga membandingkan rata-rata biaya pengiriman US$200 yang mencapai sekitar 6,5 persen dengan biaya transfer langsung melalui blockchain yang dapat berada di bawah 1 persen.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan
BACA JUGA:  PAID, Crypto Hidden Gem yang Melonjak 100 Persen dalam Semalam

Meski demikian, biaya transaksi blockchain tidak selalu mencerminkan keseluruhan biaya pengiriman uang. Konversi mata uang, biaya layanan penyedia pembayaran, serta pencairan ke rekening penerima tetap perlu diperhitungkan.

Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Coinbase mengusulkan uji coba remitansi lintas negara yang menggunakan stablecoin pada tahap transfer internasional, kemudian memanfaatkan BI-FAST atau QRIS pada tahap pembayaran domestik.

Model ini memungkinkan teknologi blockchain menjadi jalur pemindahan nilai antarnegara, sementara penerima di Indonesia tetap memperoleh dana melalui infrastruktur pembayaran yang sudah dikenal masyarakat.

Usulan itu mendapat konteks menarik dari perkembangan sistem pembayaran nasional. Berdasarkan laporan Bank Indonesia yang diterbitkan pada 23 September 2026, volume transaksi BI-FAST pada Agustus mencapai 549 juta transaksi, meningkat 37,72 persen secara tahunan.

Nilai transaksi melalui BI-FAST pada periode tersebut mencapai Rp1.346 triliun. Sementara itu, volume transaksi QRIS tumbuh 67,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mempunyai infrastruktur pembayaran digital dengan skala penggunaan yang besar, meskipun belum berarti sistem tersebut terhubung dengan stablecoin.

Selain remitansi, Coinbase juga melihat peluang penggunaan teknologi blockchain untuk perdagangan komoditas Indonesia, termasuk minyak sawit, nikel, dan pembiayaan perdagangan sektor pertanian.

Melalui mekanisme smart contract dan escrow berbasis blockchain, penyelesaian transaksi berpotensi dilakukan secara otomatis setelah persyaratan yang disepakati para pihak terpenuhi. Pendekatan ini dinilai dapat membantu mengurangi risiko dalam transaksi perdagangan tertentu, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

BACA JUGA:  OJK Siapkan Aturan Stablecoin Januari 2027, Bisa Dipakai Seperti E-Money

Namun, penerapannya masih membutuhkan kesiapan hukum, infrastruktur, serta mekanisme pengawasan yang memadai.

Regulasi Stablecoin Indonesia Masih Jadi Tantangan

Di balik peluang tersebut, Coinbase menilai regulasi masih menjadi hambatan utama bagi pemanfaatan stablecoin sebagai sarana pembayaran di Indonesia.

Dalam rekomendasinya, Coinbase mengusulkan pengembangan kerangka pembayaran stablecoin yang diregulasi, termasuk persyaratan cadangan dan audit bagi penerbit. Perusahaan itu juga mendorong kerja sama antarnegara ASEAN untuk mengembangkan efisiensi pembayaran lintas batas.

Perkembangan regulasi domestik menunjukkan bahwa inovasi stablecoin mulai memasuki proses pengujian resmi. Dalam publikasi OJK mengenai perkembangan sektor jasa keuangan September 2026, regulator menyampaikan bahwa tujuh peserta telah dinyatakan lulus proses regulatory sandbox.

Model bisnis yang berhasil melewati pengujian tersebut mencakup penerbit stablecoin Rupiah, tokenisasi emas, tokenisasi efek, serta sejumlah inovasi aset keuangan digital lainnya.

Kelulusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi ekosistem aset digital Indonesia. Kendati demikian, status lulus sandbox tidak dapat disamakan dengan pemberian izin untuk menggunakan stablecoin sebagai alat pembayaran.

Perhatian regulator terhadap teknologi ini juga terlihat melalui agenda OJK Institute bertajuk Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital pada 8 Oktober 2026.

Agenda tersebut membahas potensi pemanfaatan stablecoin untuk perpindahan nilai dan aktivitas lintas negara, sekaligus mengidentifikasi risiko terkait mekanisme cadangan, tata kelola, penerbitan, penebusan, dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, ketentuan sistem pembayaran Indonesia masih membatasi penggunaan aset kripto. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, penyedia jasa pembayaran dilarang menerima maupun memproses virtual currency sebagai sumber dana transaksi pembayaran.

BACA JUGA:  Oknum Tiongkok Diduga Bantu Peretas Bitget Cuci Kripto Curian

Dengan demikian, rekomendasi Coinbase mengenai penggunaan stablecoin melalui jalur yang melibatkan BI-FAST atau QRIS masih merupakan konsep kebijakan, bukan pengumuman integrasi yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Perbedaan kewenangan juga menjadi faktor penting. OJK memiliki tanggung jawab terhadap pengaturan aset keuangan digital, sedangkan Bank Indonesia berwenang mengatur dan menjaga penyelenggaraan sistem pembayaran nasional.

Di sisi lain, penggunaan stablecoin berbasis mata uang asing juga menghadirkan persoalan tersendiri, termasuk potensi meningkatnya ketergantungan terhadap dolar AS. Coinbase menilai risiko tersebut perlu dikelola melalui pengawasan, persyaratan penerbit, serta pengembangan stablecoin berbasis mata uang domestik.

Bagi Indonesia, temuan terbaru Coinbase memperlihatkan bahwa peluang stablecoin tidak terbatas pada perdagangan aset kripto. Teknologi tersebut juga berpotensi mendukung remitansi pekerja migran, transaksi komoditas dan pengembangan layanan keuangan digital.

Namun, realisasi peluang itu pada akhirnya bergantung pada kejelasan regulasi, kesiapan pelaku industri, dan kemampuan menghubungkan inovasi blockchain dengan sistem keuangan yang telah ada tanpa mengabaikan stabilitas serta perlindungan konsumen.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait