Industri kripto Indonesia tengah digemparkan oleh regulasi baru yang saat ini sedang digodok pemerintah bersama DPR. Aturan ini dinilai berpotensi besar “membunuh” bursa kripto lokal dan mengubah peta persaingan industri secara drastis.
RUU P2SK Ubah Total Ekosistem Kripto Indonesia
Menurut informasi dari sumber eksklusif yang diterima oleh tim redaksi Blockchainmedia.id, Pemerintah dan DPR kini memasukkan aset kripto secara spesifik ke dalam kerangka sektor keuangan nasional melalui revisi UU P2SK.
Draf ini memperkenalkan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK) sebagai badan yang mengawasi layanan aset digital di bawah OJK. Pasal 215A mengatur struktur lengkap, mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung.
Pasal 215A ayat (4) mewajibkan seluruh aktivitas aset kripto, termasuk transaksi melalui wallet digital. untuk dilakukan dan dilaporkan melalui bursa. Dengan ketentuan ini, perdagangan di luar bursa tidak lagi diperbolehkan kecuali tetap dicatatkan ke bursa resmi.
Selain itu, pelanggaran izin atau kewajiban transaksi dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun. Pasal 312A juga menetapkan masa transisi dua tahun sebelum bursa resmi mengambil alih seluruh perdagangan kripto.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan CNBC pada Selasa (02/10/2025), Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menegaskan bahwa revisi UU P2SK dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pertumbuhan industri kripto Tanah Air.
“Nah ini bahkan sekarang kita sudah punya bursa kripto yang besar dan kita ada exchangers. Nah ini kita kasih landasan hukum karena kan ke depan ini ada banyak lagi. Bahkan kita lihat di Amerika sudah mengeluarkan seperti GENIUS Act,” ujarnya kepada CNBC.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies Kadir, menyatakan bahwa revisi UU P2SK berpotensi menjadi pendorong penting bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Revisi UU P2SK yang dalam waktu dekat dibahas DPR dan pemerintah merupakan ikhtiar proyektif untuk memperkuat inklusivitas sektor keuangan,” ujar Adies dalam acara Financial Forum CNBC Indonesia di BEI, Rabu (03/12/2025).
Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik
Seberapa Besar Efek Revisi UU P2SK?
Revisi UU P2SK dianggap besar karena bukan sekadar pembaruan aturan, tetapi perubahan besar dalam struktur industri kripto Indonesia. Untuk pertama kalinya, kripto ditempatkan resmi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan di bawah OJK.
Namun pasal kunci seperti Pasal 215A, 215C, dan 312A tidak hanya memperketat regulasi, tetapi juga menggeser fungsi inti ekosistem. Ketentuan bahwa aktivitas kripto, bahkan transaksi wallet crypto, harus dilakukan atau dilaporkan melalui satu bursa membuat order book nasional terkonsolidasi di satu titik kontrol.
Dari perspektif desain pasar, ini menciptakan sentralisasi yang sangat ekstrem. Exchange lokal kehilangan peran utamanya sebagai operator pasar karena tidak mengelola order book, menentukan harga, atau menjalankan matching engine.
Pendapatan inti, struktur biaya, dan juga model bisnis mereka berubah total. Banyak fungsi yang selama ini menjadi fondasi operasional exchange praktis hilang di bawah sistem baru tersebut.
Analoginya seperti kamu memiliki jaringan supermarket yang sudah dibangun bertahun-tahun. Lalu pemerintah mengumumkan bahwa seluruh transaksi belanja di Indonesia harus diproses melalui satu kasir pusat nasional. Tokomu ada, pintu terbuka, tetapi semua transaksi, harga, dan proses jual-beli terjadi di tempat lain.
Karena itu, revisi ini bukan hanya soal ketertiban atau keamanan. Sentralisasi yang berlebihan menciptakan risiko kegagalan terpusat, potensi PHK besar-besaran, dan berkurangnya daya saing bursa kripto lokal.
Sentralisasi Dianggap Mengancam Crypto Exchange Lokal
Pelaku industri menilai sejumlah pasal dalam revisi UU P2SK berpotensi menghilangkan peran Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) dan memusatkan seluruhnya pada satu bursa. Pasal 215C dan Pasal 312A disebut dapat mengubah total struktur bisnis exchange lokal.
Direktur Utama Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, menegaskan bahwa aturan tersebut membuka banyak interpretasi dan perlu dibahas dengan cermat.
“Kalau saya baca itu masih multi-interpretation, pasal ini memang harus dibahas secara seksama dan direspons dengan hati-hati,” jelasnya dalam wawancara dengan CNBC, Senin (03/11/2025).
Ia menggambarkan tiga skenario yang dinilai dapat menggerus pendapatan exchange: bursa hanya memperdagangkan aset yang ICO-nya dilakukan di Indonesia, seluruh aset wajib diperdagangkan di bursa, atau transaksi berlangsung langsung di bursa tanpa peran exchange.
Kekhawatiran serupa disampaikan CEO Indodax, William Sutanto, yang menilai aturan tersebut berpotensi menghapus fungsi inti exchange kripto nasional dan bahkan menyeret berbagai crypto exchange untuk melakukan PHK.
“Apabila tidak diperbolehkan lagi menjalankan fungsi tersebut, maka kami harus mengubah total model bisnis yang telah dijalankan selama lebih dari 11 tahun. Dampaknya akan sangat signifikan terhadap pendapatan dan stabilitas perusahaan,” ujarnya, dikutip dari Investor Daily, Rabu (05/11/2025).
Senada dengan Sutanto, CEO Triv Gabriel Rey menilai sentralisasi dapat memukul seluruh exchange lokal dan memicu gelombang PHK. Ia juga menyoroti hilangnya peluang abitrage serta meningkatnya risiko single point of failure bagi ekosistem.
“Kalau ini dihilangkan, maka peluang investor untuk melakukan arbitrase semakin mengecil. Ini akan menjadi single point of failure. Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” tegasnya dalam wawancara dengan CNBC, Selasa (02/12/2025).
Regulasi yang Kuat Tanpa Menghambat Inovasi
Masa depan industri kripto Indonesia kini berada di titik kritis. Revisi UU P2SK memang bisa memperkuat pengawasan dan meningkatkan keamanan investor, tetapi risiko sentralisasi yang berlebihan tetap menjadi perhatian bagi pelaku industri.
Pembuat kebijakan diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan regulasi dengan ruang bagi inovasi. Regulasi yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat menghambatnya, sementara aturan yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekosistem yang lebih sehat.
Keputusan akhir revisi UU P2SK akan menjadi penentu arah industri: apakah industri kripto Indonesia akan berkembang lebih matang dengan regulasi yang proporsional, atau tersendat oleh aturan yang terlalu membatasi.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



