Cuci Uang Pakai Bitcoin, Nilainya Rp388 Milyar!

Lima warga Inggris didakwa bersalah atas kasus pencucian uang menggunakan Bitcoin. Nilainya cukup besar, US$27 juta atau setara dengan Rp388 milyar!

Lima orang itu juga didakwa atas keterlibatan dalam konspirasi, menyusul hasil penyelidikan oleh polisi Lancashire, Inggris.

Konspirasi tersebut dikabarkan berlangsung selama hampir dua tahun dan melibatkan lima orang yang memanfaatkan celah dalam perusahaan bernama Coinspot, dikendalikan oleh perusahaan Australia, Casey Block Services.

Jaksa Penuntut, Malcolm Isherwood mengatakan dalam sidang, bahwa penyelidikan tersebut sudah berlangsung lama dan mencakup uang berjumlah jutaan poundsterling.

James Austin-Beddoes, usia 26 tahun, dituduh melakukan penipuan terkait Bitcoin dan tuduhan memiliki properti ilegal sebagai hasil dari tindak kriminal itu sendiri.

Stephen Boys, penasihat keuangan berusia 57 tahun, dituduh berkonspirasi mencuci hasil penjualan Bitcoin.

Bersama Boys, Kelly Caton yang berusia 43 tahun, dituduh berkonspirasi melakukan penipuan menggunakan platform digital untuk meraup dolar Australia. Ia juga dituduh memiliki hasil ilegal dari penjualan Bitcoin.

Anggota lain dari 5 orang itu adalah Hanza Moosa Kambi, 33 tahun, yang saat ini berada di Dubai.

Karena sistem peradilan Inggris melarang sidang dengan video jarak jauh dengan terdakwa yang berada di negara asing, Kambi akan dideportasi ke Inggris pada 6 April 2021 mendatang dan menghadiri sidang di Blackpool Magistrates.

Terakhir, Jordan Robinson, 22 tahun, juga menghadapi tuduhan konspirasi penipuan dan kepemilikan hasil ilegal dari tindak kriminal itu.

Tersangka lain, James Parker, meninggal dunia sebelum sidang di usia 52 tahun saat penyelidikan dilangsungkan oleh Polisi Lancashire.

Menurut kanal berita Lancashire Telegraph, belum ada terdakwa yang memasuki tahap banding dan akan hadir di Sidang Preston Crown pada 14 April 2021. [decrypt.co/ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait