Curi Ripple Rp5,2 Miliar, Wanita Ini Dibui

Terbukti mencuri aset kripto Ripple (XRP) senilai US$400 ribu (Rp5,2 miliar), wanita asal Sydney ini dibui. XRP sempat dijual menjadi Bitcoin (BTC).

Kasusnya berpangkal pada tahun 2018 silam dan diproses selama satu tahun kemudian. Hingga pada 11 Agustus 2020, vonis hakim bulat, wanita itu terbukti bersalah mencuri aset kripto bernilai itu.

Wanita itu, Kathryn Nguyen, dan seorang kaki tangannya, meretas akun aset kripto seorang pria pada Januari 2018. Mereka mengubah kode two factor authentication sehingga bisa diakses di ponselnya.

Kathryn Nguyen ketika diciduk polisi pada tahun 2018 silam.

Hal ini memungkinkan Nguyen untuk mentransfer XRP korban, senilai lebih dari US$400.000 pada saat itu, ke akunnya.

Nguyen kemudian menukarnya menjadi Bitcoin, termasuk menggunakan jasa Bitcoin Mixing agar transaksi semakin susah dilacak. Menurut pihak berwenang, dia tidak menjual Bitcoin itu, malah melakukan trading.

Sayangnya Nguyen tak beruntung, nilai Bitcoin-nya justru tergerus. Ia pun sempat menekuni bisnis penjualan tas di Sydney, hingga polisi menciduknya.

“Keputusan ini cukup sulit dan mengharuskan Nguyen ke penjara. Padahal pribadinya baik hati dan pekerja keras,” kata Hakim ketua Chris Craigie, merujuk pada sikap kooporatifnya dalam proses hukum.

Kasus Nguyen menjadikannya warga negara Australia pertama yang ditangkap dan dipenjara, karena pencurian aset kripto di wilayah hukum Australia.

Pada Juni lalu, polisi menangkap seorang pria Sydney terkait dengan pembuatan beberapa akun online untuk mencuci uang menggunakan Bitcoin. Pelaku menghadapi hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, jika terbukti bersalah. [InformationAge/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait