Dari Emas hingga Properti, Ini Aset Tokenisasi Indonesia yang Lulus Sandbox OJK

Tokenisasi aset di Indonesia perlahan bergerak dari sebatas konsep menjadi model bisnis yang diuji regulator. Emas, surat berharga, hingga manfaat kepemilikan properti kini mulai memasuki ekosistem keuangan digital.

Model Tokenisasi Emas hingga Properti Lulus Sandbox OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers RDKB Juli 2026.

Konferensi pers digelar secara virtual pada Selasa (04/08/2026). Dalam pemaparannya, Adi mengungkapkan bahwa sejumlah peserta telah menyelesaikan proses uji coba regulatory sandbox dan dinyatakan lulus.

“Telah terdapat enam peserta sandboxing yang menyelesaikan proses uji coba ini dan lulus. Model bisnis tokenisasi emas, bisnis tokenisasi surat berharga, dan juga skema kontrak pengelolaan dana atau KPD, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Harga XRP Bisa Meledak hingga US$11? Pola Ini Jadi Alasannya

Selain itu, terdapat model penerbitan stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan blockchain menjangkau kebutuhan keuangan yang semakin luas.

Begini Peran Pegadaian di Balik Tokenisasi Emas yang Lulus Sandbox OJK

Secara sederhana, tokenisasi memungkinkan hak, nilai, atau manfaat aset direpresentasikan dalam bentuk token digital. Namun, kelulusan sandbox belum otomatis membuat produk dapat langsung ditawarkan secara bebas kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, tokenisasi emas dan surat berharga memungkinkan nilai, kepemilikan, serta riwayat transaksi dicatat secara digital. Teknologi blockchain mendukung proses tersebut agar transparan dan terhubung dengan aset dasarnya.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Sementara pada sektor properti, manfaat kepemilikan direpresentasikan melalui aset digital. Konsep ini bisa memperluas akses investasi, meski pembagian hak, pengalihan kepemilikan, dan perlindungan konsumen tetap membutuhkan aturan jelas.

BACA JUGA:  Pembayaran Kripto Ditolak Ulama, Akankah Ambisi Crypto Pakistan Kandas?

OJK Susun Roadmap Tokenisasi hingga 2031

OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi pada awal Juli 2026 untuk memperkuat pengembangan industri aset keuangan digital nasional.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Komisi XI DPR RI dan pemangku kepentingan industri. Masukan yang dihimpun akan digunakan dalam penyusunan roadmap sektor IAKD OJK periode 2026 hingga 2031.

“Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait dengan penghimpunan masukan dan usulan secara konstruktif,” kata Adi.

Roadmap mencakup pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi OTC, serta single investor identification bagi investor aset digital.

Sejalan dengan itu, OJK mencatat telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga 31 Juli 2026. Saat ini, dua peserta masih menjalani pengujian model bisnis.

OJK Siapkan Roadmap Kripto, Fokus Stablecoin dan RWA

Selain itu, OJK tengah mengevaluasi lima permohonan baru. Permohonan tersebut terdiri dari dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta tiga model bisnis pendukung pasar.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Bikin Pasar Salah Sangka? Pola Ini Justru Isyaratkan Lonjakan

Perkembangan ini menandai bahwa tokenisasi aset Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih matang. Fokus berikutnya adalah menjaga inovasi tetap tumbuh tanpa mengabaikan tata kelola, keamanan, dan perlindungan konsumen.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait