Dari SBN hingga Fatwa Halal, Puzzle Stablecoin Nasional Mulai Tersusun

Stablecoin nasional Indonesia perlahan mulai menunjukkan bentuknya. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan Rupiah Digital dan Surat Berharga Negara, kini BI menambahkan satu elemen penting lainnya, yakni kepastian dari sisi syariah.

Perkembangannya pun melampaui sekadar eksperimen teknologi. Bank Indonesia saat ini mulai merangkai berbagai aspek, mulai dari skema penerbitan, aset pendukung, regulasi, hingga potensi penggunaan lintas negara.

Dari SBN, Stablecoin Nasional Mulai Dibentuk

Perjalanan stablecoin nasional sebenarnya sudah memberi sinyal kuat sejak tahun lalu. Pada Oktober 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkap rencana menghadirkan versi stablecoin nasional yang berkaitan dengan Rupiah Digital dan SBN.

Kala itu, Perry menjelaskan bahwa BI menyiapkan sekuritas digital yang ditopang Rupiah Digital dan aset pemerintah. Konsepnya membuka kemungkinan SBN menjadi fondasi bagi instrumen digital baru yang diterbitkan bank sentral.

“Kita akan keluarkan bagaimana sekuritas Bank Indonesia, kita ada versi digitalnya, digital rupiah Bank Indonesia dengan underlying SBN, versi stablecoin-nya nasional Indonesia,” ujar Perry dalam FEKDI 2025.

Rencana tersebut penting karena memperlihatkan bahwa stablecoin versi BI tidak muncul sebagai proyek yang terpisah. Ia tumbuh dari pengembangan Rupiah Digital sekaligus eksplorasi tokenisasi instrumen keuangan negara.

BI Siapkan Stablecoin Nasional: Era Baru Keuangan Digital Indonesia?

Hampir setahun berselang, potongan berikutnya mulai muncul. Pembahasan kini tidak hanya menyentuh desain teknologi dan underlying, tetapi juga masuk ke wilayah yang krusial bagi pasar Indonesia, yakni kepatuhan syariah.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan
BACA JUGA:  Perang Bank vs Kripto Memanas Jelang Voting CLARITY Act 15 September

Fatwa Halal Jadi Kepingan Baru Stablecoin RI

Perkembangan itu disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR. Dikutip dari laporan CNBC Indonesia pada Selasa (29/09/2026), ia memastikan mata uang digital maupun stablecoin BI telah memperoleh fatwa halal.

“Kita sudah dapat fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa digital currency ataupun stablecoin yang nantinya akan diterbitkan oleh Bank Indonesia itu adalah halal,” ungkap Destry.

Kepastian ini memperluas pembahasan stablecoin nasional yang lebih banyak berputar pada teknologi, aset pendukung, dan mekanisme penerbitan. Kini, aspek kepatuhan syariah ikut masuk dalam kerangka pengembangannya.

Namun, BI bukan satu-satunya pihak yang sedang menata ekosistem stablecoin rupiah. Pada saat bank sentral mematangkan instrumennya sendiri, jalur bagi penerbit stablecoin swasta juga mulai dibentuk regulator.

BACA JUGA:  Enam Bulan Pasca Hype, Benarkah AI Agent Mulai Hidup di Blockchain?

OJK pada Juli 2026 mengumumkan model bisnis penerbit stablecoin rupiah berhasil melewati proses sandbox. Langkah itu memperlihatkan bahwa ekosistem rupiah digital berkembang melalui jalur bank sentral dan sektor swasta.

Perkembangan tersebut melanjutkan kehadiran stablecoin rupiah seperti IDRT dan IDRX yang lebih dahulu beredar. Bedanya, regulator kini mulai membangun kerangka yang lebih jelas bagi model bisnis serupa.

“Mereka (OJK) sudah mengeluarkan private stablecoin. Nah, ini kita perlu terus koordinasikan. Dan sandboxing-nya juga, dari Bank Indonesia selalu aktif berdiskusi dengan OJK,” tegas Destry.

BI Bawa Rupiah Digital ke Tahap Lintas Negara

Puzzle itu semakin lengkap ketika Rupiah Digital bergerak ke tahap berikutnya. Menurut Destry, pengembangannya kini sudah memasuki fase ketiga yang bersifat eksperimental dengan fokus pada kebutuhan transaksi lintas negara.

Fase ini membuat arah proyek semakin menarik. BI bukan lagi sekadar menguji bagaimana rupiah hadir dalam format digital, tetapi mengeksplorasi bagaimana instrumen bekerja ketika transaksi melampaui batas domestik.

OJK Buka Jalan Tokenisasi di RI, Emas dan Properti Jadi Uji Coba Nyata

Menariknya, bentuk akhirnya belum dikunci. Destry mengatakan pembahasan saat ini masih berlangsung mengenai apakah instrumen tersebut nantinya berbentuk CBDC, stablecoin yang diterbitkan bank sentral, atau desain yang menghubungkan keduanya.

BACA JUGA:  Bitcoin Jelang Uptober Setelah September Menghijau, Sejarah Bilang Apa?

Dari sini, perjalanan sejak 2025 mulai terlihat lebih utuh. SBN memberi petunjuk mengenai fondasi aset, OJK membangun jalur bagi stablecoin swasta, sementara BI memperluas eksperimen Rupiah Digital.

Fatwa halal kemudian menjadi kepingan penting dalam rangkaian tersebut. Belum ada tanggal peluncuran resmi, tetapi arah pengembangannya semakin jelas: Rupiah sedang dipersiapkan untuk memiliki bentuk yang lebih luwes di era on-chain.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait