Rencana demo 27 Agustus 2026 di depan DPR kembali menyoroti RUU Perampasan Aset. Di tengah desakan publik, teknologi blockchain juga mulai menarik dibahas sebagai inovasi yang berpotensi memperkuat transparansi.
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama di Senayan
Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan mendatangi kompleks DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026). Aksi tersebut membawa beragam agenda karena setiap kelompok memiliki tuntutan berbeda.
Dikutip dari laporan Katadata pada Rabu (26/08/2026), sedikitnya empat kelompok akan hadir, yakni AMPB, AMDB, GERAM, dan RMP4, dengan isu mulai korupsi, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga program pemerintah.
Dari berbagai isu tersebut, RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan utama. AMPB dari Pati menempatkan pengesahan aturan itu sebagai agenda utama, disertai tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Meski membawa tuntutan cukup keras, AMPB menegaskan aksinya akan berlangsung damai. Menurut laporan ANTARA pada Rabu (26/08/2026), Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menegaskan tujuan rombongannya datang ke Jakarta.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Kami mendukung semua gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus 2026,” kata Botok.
Rekening Aktivis Diblokir Bank Mandiri, Self-Custody Kripto Jadi Alternatif?
Desakan serupa datang dari Aliansi Masyarakat Depok Bersatu. AMDB membawa tiga tuntutan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor, serta penurunan harga kebutuhan pokok.
Sementara itu, GERAM membawa tuntutan yang lebih luas, mulai dari isu politik hingga pemberantasan korupsi. Mereka juga meminta aset hasil korupsi disita untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemulihan bencana.
Di sisi lain, RMP4 dari Bangkalan membawa dukungan terhadap sejumlah program pemerintah, termasuk MBG, sambil meminta evaluasi pelaksanaannya. Meski berbeda, RUU Perampasan Aset tetap menjadi benang merah penting dalam aksi tersebut.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember
Desakan tersebut muncul ketika DPR mulai memberikan kepastian mengenai arah pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR menargetkan aturan itu dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Dikutip dari laporan detikNews pada Rabu (26/08/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan hanya sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.
“Komisi III saat ini terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” tutur Habiburokhman.
Dalam waktu tersebut, DPR masih harus melewati beberapa tahapan, mulai RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Proses penyerapan aspirasi pun dinilai mulai mendekati tahap akhir.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
Jika Disahkan, Blockchain Bisa Bantu dari Sisi Transparansi
Jika RUU Perampasan Aset disahkan, tantangan berikutnya bukan hanya menyita harta, tetapi juga memastikan pelacakan, pencatatan, pemindahan, pengelolaan, hingga pelelangan aset berjalan transparan.
Pada titik ini, teknologi blockchain bisa digunakan sebagai lapisan pencatatan. Setiap perubahan status dapat direkam bersama waktu, pihak terkait, serta riwayat perpindahannya agar lebih mudah diaudit.
Penerapannya tidak harus membuka seluruh data sensitif ke publik. Indonesia dapat memakai jaringan permissioned atau hybrid, sehingga akses tetap terbatas bagi lembaga berwenang dengan sebagian informasi tersedia untuk pengawasan.
Pendekatan ini sejalan dengan karakter blockchain yang menawarkan catatan permanen dan sulit diubah. World Economic Forum (WEF) pernah menguji teknologi ini untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan publik.
Meski begitu, blockchain bukan solusi tunggal. Teknologi ini hanya efektif jika didukung verifikasi data yang kuat, proses hukum yang jelas, serta pengawasan independen agar transparansi benar-benar berjalan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


