IKLAN

Dicap Ilegal oleh AS, ini Jawaban Bursa Bitcoin Cs, Bitmex

Dicap ilegal oleh AS, bursa Bitcoin Cs, Bitmex langsung merespons di tanggal yang sama. Dilansir dari blog resmi Bitmex, mereka menolak gugatan CFTC AS yang menyebut Bitmex melanggar sejumlah ketentuan di wilayah hukum Amerika Serikat.

“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan keras pemerintah AS [CFTC] untuk mengajukan dakwaan itu. Sejak awal kami memulai, kami selalu berusaha untuk mematuhi undang-undang AS yang berlaku, karena undang-undang tersebut dipahami pada saat itu dan berdasarkan panduan yang tersedia,” sebut Bitmex.

Sambungnya, BitMEX beroperasi sepenuhnya seperti biasa dan semua dana aman.

“Untuk meredakan masalah pelanggan potensial, permintaan penarikan yang tertunda diproses pada 17:45 UTC, sesuai prosedur standar kami. Kami akan memproses penarikan di luar siklus lainnya pada pukul 08:00 UTC, 2 Oktober 2020 dan kemudian 13:00 UTC, seperti biasa,’ sebut Bitmex.

BACA JUGA  Harga Bitcoin Menuju US$102.000? Ini Indikator Teknikalnya

Sebelumnya di tanggal yang sama, 1 Oktober 2020, CFTC (Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas), AS mencap Bitmex sebagai platform perdagangan aset kripto berjangka yang ilegal.

Waspadalah! Bursa Bitcoin Cs Ini Dicap Ilegal oleh AS

Mereka dianggap melanggar ketentuan perizinan, pencucian uang dan know your customer (KYC).

“Hari ini kami mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York terhadap lima entitas dan tiga personal yang memiliki dan mengoperasikan platform perdagangan Bitmex. Mereka tidak terdaftar dan melanggar beberapa peraturan CFTC, termasuk gagal menerapkan prosedur anti pencucian uang yang diwajibkan. Kasus ini terkait dengan Satgas Digital Asset Division of Enforcement dan Bank Secrecy Act,” sebut CFTC (Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas), AS di situs resminya, Kamis (1 Oktober 2020).

Disebutkan bahwa, mereka yang digugat adalah pemilik perusahaan Bitmex, yakni Arthur Hayes, Ben Delo dan Samuel Reed.

BACA JUGA  Potensi Solana dan RNDR Saingi Raksasa Kripto BlockDAG

Sedangkan sejumlah badan hukum yang terlibat adalah HDR Global Trading Limited, 100x Holding Limited, ABS Global Trading Limited, Shine Effort Inc Limited dan HDR Global Services Limited (BitMEX). [red]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait