Diduga Cuci Uang Rp577 Juta Pakai Bitcoin, Warga Australia Diringkus

Diduga mencuci uang (money laundering) menggunakan Bitcoin, seorang perempuan warga Australia diringkus.

“Seorang perempuan Australia (52 tahun) diringkus polisi di pusat perbelanjaan Sydney pada 1 Mei 2020, setelah diduga menjual Bitcoin (BTC) senilai AUS$60 ribu (US$38.800), setara Rp577 juta. Setelah didalami, ternyata ia adalah anggota sindikat pencucian uang di Australia yang aktif sejak tahun 2017, dengan nilai total uang yang dicuci mencapai US$3,2 juta (Rp48 miliar),” tulis media lokal Australia, Daily Mail Australia, 15 Mei 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita AUS $60 ribu dalam bentuk uang tunai, 3,8 BTC (senilai US$37.000 dengan harga saat ini) dan sebuah ponsel.

Kemudian, petugas mencari apartemen terdekat, menemukan lebih banyak ponsel, komputer dan perangkat penyimpanan elektronik, bersama dengan Bitcoin lainnya senilai US$11.700.

Sindikat Pencucian Uang
Polisi mengklaim bahwa perempuan itu terlibat di sindikat pencucian uang, sejak November 2018. Sedangkan sindikat itu sendiri aktif sejak tahun 2017. Sejak tahun itu pula nilai transaksi Bitcoin oleh sindikat mencapai AUS$5 juta (US$3,2 juta).

“Ini adalah penangkapan pertama yang dilakukan oleh divisi kejahatan siber, terkait mata uang digital di New South Wales, dan diyakini sebagai yang pertama di Australia. Menukarkan mata uang digital seperti Bitcoin secara ilegal adalah bentuk pelanggaran hukum di Australia,” kata Komandan Polisi Matt Craft. [Cointelegraph/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait