Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan sistem pelaporan baru untuk sektor aset digital dengan menggandeng pelaku industri kripto, regulator, serta mitra internasional.
Langkah ini ditandai melalui kegiatan sosialisasi implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada 28 Januari 2026, dan dipublikasikan pada Jumat (20/2/2026).
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan pajak kripto di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi industri kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta institusi pendukung seperti GIZ Indonesia dan LPEM Universitas Indonesia.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa implementasi sistem pelaporan pajak kripto tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari pelaku industri untuk memastikan kesiapan operasional dan teknis.
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP, Abdul Gafur, selaku pembuka acara tersebut, menegaskan bahwa sistem pelaporan baru ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri sekaligus memperkuat transparansi sektor aset digital.
“Implementasi CARF memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme pelaporan aset digital bagi pelaku industri. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi sekaligus mendorong ekosistem perpajakan yang sehat,” ujar Gafur.
Menurut DJP, penguatan sistem pelaporan pajak kripto menjadi semakin penting seiring meningkatnya adopsi aset digital di Indonesia.
Dengan jumlah pengguna dan volume transaksi yang terus berkembang, pemerintah memandang perlu adanya mekanisme yang mampu memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital dapat dipantau secara sistematis dan terintegrasi.
Industri Kripto Tanah Air Nyatakan Dukungan ke DJP
Dalam sosialisasi tersebut, DJP secara aktif melibatkan berbagai asosiasi industri kripto Tanah Air, termasuk Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Konsumen Aset Kripto Indonesia.
Keterlibatan ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang lebih erat antara regulator dan pelaku industri, sekaligus memastikan bahwa sistem pelaporan pajak kripto dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu operasional bisnis.
Para pelaku industri menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil DJP. Mereka menilai bahwa kejelasan mekanisme pelaporan akan membantu menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas sektor kripto di mata investor maupun lembaga keuangan.
Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk memahami lebih dalam mengenai sistem pelaporan baru, termasuk aspek teknis dan administratif yang perlu disiapkan.
Perwakilan GIZ Indonesia dan mantan Direktur Jenderal Pajak, Machfud Sidik, menyatakan bahwa implementasi sistem pelaporan aset digital memiliki dampak strategis bagi stabilitas ekonomi jangka panjang.
“GIZ melihat implementasi CARF sebagai upaya strategis dalam meningkatkan integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga potensi penerimaan negara di masa depan,” ujar Machfud.
DJP Siapkan Fondasi Sistem Pelaporan Kripto Nasional
DJP menilai bahwa penguatan sistem pelaporan pajak kripto merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi keuangan.
Dengan meningkatnya peran aset digital dalam aktivitas ekonomi, pemerintah berupaya memastikan bahwa sistem pengawasan dan pelaporan dapat mengikuti dinamika tersebut secara efektif.
Selain meningkatkan transparansi, sistem pelaporan ini juga diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan terpercaya bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
Koordinasi antara pemerintah, pelaku industri, dan mitra internasional menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi sistem ini.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah awal dalam proses persiapan implementasi sistem pelaporan pajak kripto secara nasional. DJP menegaskan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, pelaku usaha dan institusi pendukung.
Dengan semakin meningkatnya adopsi aset digital di Indonesia, pemerintah memandang penguatan sistem pelaporan sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa perkembangan sektor ini dapat berjalan secara transparan, terintegrasi dan berkelanjutan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



