Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mempertegas aturan terkait pelaporan aset kripto. Kali ini, penyedia jasa aset kripto diwajibkan meminta formulir pernyataan diri dari calon pengguna saat membuka akun.
DJP Wajibkan Self-Certification untuk Pengguna Kripto
Dikutip dari pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 pada Senin (10/08/2026), kewajiban tersebut merupakan bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF dalam akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Melalui aturan ini, Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF wajib menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis sekaligus melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence.
Proses identifikasi salah satunya dilakukan ketika calon pengguna membuka akun. Penyedia jasa wajib meminta valid self-certification yang dibuat terpisah dari dokumen pembukaan akun pengguna kripto.
“PJAK Pelapor CARF wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon Pengguna Aset Kripto yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun,” sebagaimana tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026.
Domisili Pajak Pengguna Kripto Akan Diverifikasi
Formulir tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Namun, penyedia jasa tidak hanya menerima data pengguna kripto begitu saja.
PJAK Pelapor CARF juga diwajibkan melakukan klarifikasi terhadap kewajaran dan validitas informasi berdasarkan data lain yang dimiliki ketika pengguna membuka akun, termasuk dokumentasi dari prosedur KYC dan anti pencucian uang.
“PJAK Pelapor CARF wajib menentukan negara domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut,” sebagaimana tercantum dalam pengumuman tersebut.
Ketentuan ini membuat informasi mengenai domisili pajak menjadi bagian penting dalam proses identifikasi pengguna kripto, terutama untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan sesuai standar CARF.
Data Pengguna Kripto Wajib Disimpan
Selain melakukan verifikasi, penyedia jasa aset kripto juga diwajibkan menyelenggarakan, menyimpan dan memelihara dokumentasi self-certification yang telah diperoleh dari pengguna.
Pernyataan tersebut harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi oleh pengguna maupun kuasa sahnya serta diberi tanggal paling lambat ketika dokumen tersebut diperoleh.
DJP turut menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan calon pengguna berbentuk individu, entitas maupun pengendali entitas dengan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025.
Melalui pengumuman ini, DJP meminta penyedia jasa aset kripto menjalankan kewajiban permintaan, verifikasi, dokumentasi dan pemeliharaan pernyataan diri sebagai bagian dari pelaksanaan aturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


