Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas akses informasi keuangan hingga mencakup aset kripto. Kebijakan baru ini membuat penyedia jasa crypto wajib memberikan informasi untuk kepentingan perpajakan, sekaligus menjadi babak baru pengawasan aset digital di Indonesia.
DJP Kini Resmi Bisa Minta Data dari Penyedia Jasa Kripto
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada Kamis (16/07/2026).
Lewat aturan ini, akses informasi keuangan tidak lagi terbatas pada lembaga keuangan seperti perbankan. Penyedia jasa aset kripto yang tergolong sebagai PJAK CARF kini juga masuk dalam pengawasan DJP.
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF),” dikutip dari SE-9/PJ/2026.
Lebih lanjut, aturan itu menjelaskan bahwa PJAK Pelapor CARF tidak hanya mencakup crypto exchange. Ruang lingkupnya juga meliputi entitas maupun orang pribadi yang menyediakan layanan pertukaran atau transfer aset kripto bagi para pelanggannya.
Mereka dapat bertindak sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan aset kripto. Artinya, cakupan pelapor dalam aturan ini jauh lebih luas dibanding hanya perusahaan perdagangan aset digital.
Dari sisi regulasi, SE-9/PJ/2026 merupakan implementasi UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknisnya.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk meminta informasi keuangan, termasuk dari penyedia jasa aset kripto, sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Aturan SE-9/PJ/2026 Juga Mengatur Tata Kelola Data
Selain memperluas sumber informasi, surat edaran ini juga menjelaskan alasan mengapa aturan ini diterbitkan. DJP menegaskan bahwa pelaksanaan akses informasi keuangan harus tetap memiliki prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengaturan tersebut disusun dengan memperhatikan skala prioritas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan guna mendukung penerimaan negara yang optimal,” demikian tertulis dalam SE-9/PJ/2026.
Tak hanya itu, DJP juga merinci kondisi ketika informasi tersebut dapat diminta. Permintaan data tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya untuk kepentingan tertentu yang telah diatur dalam regulasi.
“Permintaan IBK dilakukan dalam rangka: Exchange of Information (EOI); pengawasan kepatuhan wajib pajak; intelijen perpajakan; pemeriksaan pajak; penagihan pajak; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di perpajakan; dan penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan,” sebagaimana tercantum pada aturan itu.
Selain untuk proses perpajakan, data tersebut juga dapat digunakan dalam penyelesaian keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan ketetapan pajak, Advance Pricing Agreement (APA), hingga Mutual Agreement Procedure (MAP).
Apa Dampaknya Bagi Investor Kripto Indonesia?
Bagi investor kripto, salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah jenis informasi yang dapat diminta DJP kepada penyedia jasa aset kripto. Jawabannya telah diatur secara rinci dalam SE-9/PJ/2026.
Surat edaran itu menyebut informasi yang dapat diminta meliputi identitas, nomor dan jenis rekening, tanggal pembukaan atau penutupan, saldo aset, mutasi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan lain yang dikelola PJAK Pelapor CARF.
Meski demikian, DJP juga memberikan penegasan bahwa data tersebut tidak boleh digunakan di luar kepentingan perpajakan. Aturan ini sekaligus menjadi jaminan bahwa pemanfaatan informasi tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“IBK yang diperoleh wajib digunakan untuk perpajakan, dijaga kerahasiaannya, dikelola, dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan serta ketentuan pengamanan data dan informasi di lingkungan DJP,” demikian bunyi SE-9/PJ/2026.
Bagi investor, kebijakan ini menandakan industri kripto Indonesia yang semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan standar pelaporan internasional Crypto Assets Reporting Framework (CARF), sehingga kepatuhan pajak menjadi semakin penting.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


