DPR AS Siap Sahkan Tiga RUU Kripto Pekan Depan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dijadwalkan melakukan pemungutan suara terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) penting terkait aset kripto pada pekan depan, 14–18 Juli 2025.

Tiga RUU tersebut mencakup aturan struktur pasar kripto (CLARITY Act), pelarangan mata uang digital bank sentral (CBDC), dan pengaturan stablecoin, yang disebut-sebut sebagai tonggak besar dalam sejarah regulasi industri aset digital di AS.

Ketua Komite Pertanian DPR, Glenn “GT” Thompson, mengatakan bahwa minggu depan akan menjadi momen penting bagi pengesahan legislasi kripto di tingkat nasional.

Crypto Week,” begitu istilah yang digunakan oleh para legislator, dirancang untuk merespons meningkatnya tekanan dari pelaku industri dan kebutuhan akan kepastian hukum di tengah perkembangan pesat teknologi blockchain dan aset digital.

Tiga RUU Kripto dan Dukungan Bipartisan

Ketiga RUU yang akan dibahas mencakup CLARITY Act, yang bertujuan untuk menetapkan struktur pasar aset digital dan memperjelas yurisdiksi antara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).

BACA JUGA  New York Times: Pengembangan Kripto Facebook Lebih Maju

Kedua, Anti-CBDC Surveillance State Act, yang secara tegas menolak penerbitan CBDC oleh pemerintah AS karena dinilai berpotensi melanggar privasi warga negara. Ketiga, GENIUS Act, regulasi stablecoin yang telah lebih dulu disetujui Senat dan kini menunggu persetujuan akhir dari DPR.

Ketua Komite Keuangan DPR, Patrick McHenry, bersama Ketua Komite Pertanian Glenn Thompson, telah mendorong pengesahan RUU CLARITY Act sejak awal tahun ini. RUU tersebut berhasil melewati tahap komite dengan hasil kuat, dengan 47 suara yang mendukung berbanding 6 di Komite Pertanian dan 32 suara berbanding 19 di Komite Jasa Keuangan.

Dukungan juga datang dari Ketua Komite Jasa Keuangan Subkomite Aset Digital, Hill, yang menegaskan urgensi legislasi ini.

“Setelah bertahun-tahun bekerja keras di Kongres terkait aset digital, kami memajukan undang-undang penting untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas bagi aset digital yang melindungi konsumen dan investor, menyediakan aturan untuk penerbitan dan pengoperasian stablecoin pembayaran yang didukung dolar AS dan secara permanen memblokir pembuatan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) untuk melindungi privasi finansial warga AS,” ujar Ketua Hill, dalam siaran pers.

BACA JUGA  Rusia Rampungkan RUU Kripto Sebagai Alat Pembayaran

Momentum Politik dan Dorongan Ekonomi Digital

Pembahasan ini muncul dalam momentum politik penting menjelang pemilihan Presiden, di mana sebagian besar anggota Partai Republik menekankan pentingnya menjaga prinsip kebebasan individu dan kompetisi pasar bebas dalam menghadapi transformasi ekonomi digital.

“Ini adalah kesempatan bersejarah bagi AS. Setelah bertahun-tahun bekerja, para inovator AS selangkah lebih dekat untuk memiliki kejelasan yang mereka butuhkan untuk membangun di dalam negeri sambil memastikan masa depan ekonomi digital mencerminkan nilai-nilai privasi, kedaulatan individu dan daya saing pasar bebas,” ujar Ketua Mayoritas DPR, Tom Emmer.

RUU CLARITY Act diyakini akan membagi kewenangan pengawasan antara SEC dan CFTC secara lebih tegas. Aset digital yang memenuhi kriteria sebagai komoditas akan diawasi CFTC, sementara token yang dianggap sekuritas tetap berada di bawah wewenang SEC.

BACA JUGA  Ada Meme Coin Trump di Solana? Asli atau Tipu-tipu?

Pembagian ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih aturan yang selama ini menjadi keluhan pelaku industri.

Sementara itu, Anti-CBDC Act bertujuan menghentikan langkah The Fed atau Departemen Keuangan AS dalam mengembangkan versi digital dari dolar AS. RUU ini mendapat dukungan luas di kalangan konservatif yang khawatir bahwa CBDC dapat digunakan sebagai alat pengawasan massal terhadap aktivitas keuangan pribadi.

RUU ketiga, GENIUS Act, difokuskan pada tata kelola stablecoin. RUU ini menetapkan bahwa penerbit stablecoin wajib menyimpan cadangan penuh berbasis dolar AS dan tunduk pada pengawasan ketat untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan pengguna.

Jika disetujui DPR, RUU ini akan langsung dikirim ke Presiden Trump untuk ditandatangani menjadi undang-undang karena telah lebih dahulu lolos dari Senat. [st]

Terkini

Warta Korporat

Terkait