DPR Brasil mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) crypto sebagai alat pembayaran, pada Selasa (29/11/2022). Namun, dalam penerapannya kelak tetap di bawah pengawasan bank sentral. Agar sah menjadi undang-undang, dokumen hukum itu tinggal menanti tandatangan sang presiden.
RUU itu sendiri ditulis pada tahun 2015 dan menjadi perhatian khusus di kalangan legislatif untuk mengakomodir crypto sebagai alternatif pembayaran di Brasil.
Dalam RUU itu memang disebutkan sejumlah hal tentang potensi dan risiko crypto, khususnya Bitcoin (BTC).
“Dalam analisis mata uang virtual ini, crypto yang paling menonjol dan terhitung sukses adalah Bitcoin. Bitcoin bisa digunakan secara global dan dapat digunakan sebagai mata uang untuk semua jenis transaksi (untuk barang dan jasa), sehingga bersaing dengan mata uang resmi seperti euro dan dolar. Meskipun Bitcoin dianggap pula sebagai scam, namun ia memiliki beberapa inovasi yang membuatnya lebih mirip dengan mata uang konvensional. Namun, yang paling penting adalah potensi risiko dari penggunaanya yang melawan hukum seperti pada transaksi narkoba dan pencucian uang disorot,” tercantum di RUU itu mengutip laporan Bank Sentral Brasil tahun 2012.
Walaupun pada RUU secara jelas dan gamblang menyebut Bitcoin, belum tentu ketika kelak resmi menjadi undang-undang, Bitcoin akan bisa sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) seperti yang terjadi di El Salvador sejak tahun 2021.
Namun yang pasti, menurut RUU itu, crypto dapat digunakan sebagai imbalan (reward) di maskapai (frequent traveler rewards) yang lebih mirip dengan reward point dan selaras dengan kaidah “perjanjian pembayaran” berdasarkan peraturan Bank Sentral Brasil.
Brasil memang tercatat sebagai negara yang lebih maju dalam pengayaan dan penerapan kripto di dalam negeri. Di wilayah Amerika Latin, produk investasi Exchange-Traded Fund (ETF) bernilai kripto paling banyak ada di Brasil. Bahkan sebagian besar bank dan broker besar di Brasil banyak menawarkan produk investasi serupa bernilai crypto.
Setelah undang-undang diberlakukan, maka beberapa badan pemerintah (presiden dan menterinya) akan menentukan badan atau kantor yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaannya.
Hingga saat ini, lembaga publik yang paling terlibat dalam urusan crypto adalah bank sentral dan CVM (lembaga negara setara komisi seperti OJK di Indonesia).
Selain itu, RUU crypto Brasil tersebut menetapkan aturan untuk pengoperasian platform pertukaran mata uang kripto, serta layanan penyimpanan dan administrasi mata uang kripto oleh pihak ketiga. [ps]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.