DPR Godok RUU Perampasan Aset, Bisakah Kripto Ikut Disita?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR menyusun draf baru. Di tengah pembahasannya, muncul pertanyaan, apakah aset kripto juga bisa menjadi objek penyitaan dalam perkara pidana?

DPR Susun Draf Baru, Pemerintah Minta Berpegang pada Konstitusi

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergerak. Kali ini, DPR tidak melanjutkan rancangan yang disusun pada pemerintahan sebelumnya, melainkan menyusun draf baru yang tengah digodok bersama berbagai pemangku kepentingan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa rancangan terbaru tersebut merupakan inisiatif baru dari DPR.

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril, dikutip dari laporan Kompas.com, Kamis (16/07/2026).

Pemerintah menyambut positif langkah DPR. Namun, ia menekankan bahwa substansi RUU harus berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak konstitusional setiap warga negara.

“Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD ’45,” ujar Yusril.

BACA JUGA:  OJK Buka Jalan bagi Pengembangan Stablecoin Rupiah Lewat Sandbox

Selain mengacu pada konstitusi, Yusril juga meminta agar RUU tersebut selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, Komisi III DPR menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Ia juga membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, DPR tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” tegasnya.

Jika RUU Disahkan, Apakah Kripto Bisa Ikut Disita?

Munculnya pembahasan RUU ini memunculkan pertanyaan baru. Di era aset digital seperti sekarang, apakah aset kripto juga dapat menjadi objek penyitaan apabila berkaitan dengan tindak pidana?

Secara praktik, jawabannya bukan hal yang baru. Bahkan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, aparat penegak hukum di Indonesia telah beberapa kali menyita aset kripto dalam proses penyidikan kasus pidana.

BACA JUGA:  OJK Bongkar Jalur Dana Judol, Bagaimana Kripto Menyamarkan Transaksi?

Salah satu contohnya terjadi pada Juni 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.

Menariknya, aset yang diamankan tidak hanya berupa rekening bank, kendaraan, tanah, emas, maupun valuta asing. Penyidik juga menemukan aset kripto yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

KPK Sita Kripto Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Silmy Karim

Ketua KPK Setyo Budiyanto kala itu menjelaskan bahwa penyidik saat ini telah mengamankan berbagai bentuk aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang,” ujar Setyo.

Salah satu tersangka bahkan diketahui memiliki empat akun kripto dengan nilai Rp1,2 miliar. Temuan itu menunjukkan bahwa aset digital kini sudah masuk dalam ruang lingkup penelusuran aset oleh aparat penegak hukum ketika diduga berasal dari tindak pidana.

BACA JUGA:  Kripto Hari Ini 19 Juni 2026: SHIB Bikin Bear Ketar-Ketir, ENA Siap Cetak Reli Terbesar Tahun Ini

Status Kripto di Indonesia dan Kaitannya dengan Penyitaan

Meski demikian, penyitaan aset kripto dalam perkara pidana tidak berarti seluruh kepemilikan kripto dapat dirampas begitu saja. Penyitaan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi regulasi, posisi aset kripto di Indonesia juga sudah jelas. Kripto diakui sebagai aset yang dapat diperdagangkan dan berada dalam kerangka Aset Keuangan Digital (AKD) di bawah pengawasan OJK.

Meski begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Isinya belum ditetapkan sehingga belum dapat dipastikan apakah nantinya akan mengatur mekanisme penyitaan aset digital secara lebih rinci.

Yang jelas, praktik penegakan hukum beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa aset kripto bukan lagi berada di luar jangkauan penyidik. Aset digital dapat ditelusuri apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait