Industri kripto Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penguatan pengaturan aset kripto.
Langkah ini dinilai penting karena pasar aset digital terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan DPR kini berupaya memperkuat fondasi regulasi agar industri kripto dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
DPR RI Sahkan Revisi UU P2SK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut siaran pers yang dirilis DPR pada Kamis (04/06/2026), pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan revisi UU P2SK yang telah berlangsung sejak Februari 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Revisi UU P2SK Dorong Sentralisasi, Industri Kripto Mulai Gelisah
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah. Menurutnya, revisi UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.
Sementara itu, dikutip dari laporan CNBC Indonesia pada Kamis (04/06/2026), Menteri Keuangan Purbaya, mengatakan revisi UU P2SK disusun untuk memperkuat regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas.
“Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR.
Revisi tersebut mencakup 17 pokok perubahan yang menyasar berbagai sektor keuangan, termasuk penguatan pengaturan aset kripto yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dan DPR.
Kripto Jadi Salah Satu Fokus Utama
Di antara 17 perubahan yang disahkan dalam revisi UU P2SK, aset kripto menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia dan juga DPR.
Penguatan regulasi dinilai sangat penting karena industri aset digital berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya jumlah investor, transaksi, dan inovasi di sektor tersebut.
Pemerintah menilai regulasi yang kuat diperlukan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, dan perlindungan konsumen. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan industri kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, penguatan pengaturan aset kripto diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing industri kripto nasional, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Revisi UU P2SK juga memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi industri aset kripto. Penguatan ini menjadi bagian dari proses transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK yang telah berlangsung sejak 2025.
Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi soal ada atau tidaknya regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara efektif agar mampu mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


