DPR Soroti Pentingnya RUU P2SK untuk Regulasi Perdagangan Kripto

Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi UU P2SK, yang dipandang sebagai titik balik bagi industri kripto Indonesia. Revisi ini tidak hanya memperbarui regulasi, tetapi juga mendefinisikan ulang struktur pasar dan pengawasan aset digital nasional.

Transparansi Transaksi Kripto Jadi Fokus Revisi UU P2SK

Dalam draf revisi UU P2SK, diperkenalkan istilah Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto). LJK Aset Kripto adalah badan yang mengatur seluruh aktivitas sektor keuangan digital berbasis kripto, mulai dari bursa, pedagang, hingga pihak pendukung.

Semua aktivitas di sektor ini wajib mendapatkan persetujuan OJK dan dilaporkan secara resmi. Aturan ini bertujuan memastikan setiap transaksi terpantau serta meminimalkan risiko penyalahgunaan aset digital.

Pasal 215A ayat (4) menjadi sorotan karena mewajibkan seluruh transaksi kripto, termasuk yang dilakukan melalui dompet digital, tercatat di bursa resmi. Regulasi ini diharapkan menciptakan transparansi, mencegah pencucian uang, dan memperkuat pengawasan risiko sistemik.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik

Meski begitu, sebagian pelaku industri mengkhawatirkan aturan ini. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memicu sentralisasi pasar dan membatasi ruang inovasi, terutama bagi startup kripto yang masih berkembang.

BACA JUGA:  Robert Kiyosaki: Big Crash di Depan Mata, Saya Borong Bitcoin

Revisi UU P2SK juga memberi bursa resmi masa transisi dua tahun untuk membangun infrastruktur. Setelah periode ini berakhir, perdagangan kripto di luar bursa resmi dilarang, dengan ancaman sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun.

DPR Tegaskan Tata Kelola yang Jelas dan Aman

Menjawab kekhawatiran pelaku industri, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan revisi UU P2SK sangat penting untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Dikutip dari laporan Suara pada Rabu (17/12/2025), Misbakhun menyatakan bahwa sebagai aset keuangan, kripto harus mengikuti tata kelola sektor keuangan, termasuk pengawasan OJK, lembaga kustodian, dan lembaga kliring.

“Ketika membeli kripto, harus jelas siapa pemiliknya, disimpan oleh siapa, dan bagaimana proses kliringnya. Jangan sampai uang nasabah dipakai exchanger untuk membeli aset atas nama sendiri,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Bitcoin Hadapi Tekanan Baru Saat Whale Ubah Posisi

Selain itu, revisi UU P2SK mendapat dukungan dari berbagai asosiasi pelaku usaha kripto di Indonesia. Regulasi kripto yang baru ini dinilai memberi ruang bagi pengembangan aset digital lokal sekaligus mencegah dominasi platform asing. 

“Keinginan kita cuma satu: aset digital ini diminati generasi baru, Gen Z, dan yang kuat adalah anak bangsa kita. Jangan sampai yang berperan pedagang asing, memakai platform asing tapi menggunakan uang di dalam negeri,” tegasnya.

RUU P2SK untuk Penguatan Struktur Ekonomi Digital

Sebagai kelanjutan dari fokus tata kelola yang jelas, Misbakhun menegaskan bahwa rancangan RUU P2SK ditujukan untuk memperkuat struktur perekonomian nasional dan mengembangkan sistem keuangan digital yang tangguh. 

“Makanya ada bursa kripto, lalu ada self-regulatory organization, yaitu lembaga kustodian dan juga lembaga kliring,” ujarnya.

Untuk mendukung tujuan tersebut, DPR mengusulkan pembentukan lembaga pemeringkat aset kripto. Lembaga ini diharapkan memberikan panduan valuasi dan kredibilitas aset, sekaligus memperkuat struktur dan keamanan sistem keuangan digital nasional.

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Revisi UU P2SK diharapkan menjadi pijakan penting bagi industri kripto Indonesia, tidak hanya menjamin tata kelola dan transparansi transaksi, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi dan sistem keuangan digital nasional.

BACA JUGA:  Volatilitas Pasar Bitcoin Tertinggi Sejak 2022, Siap Masuk Fase Baru

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia