Dugaan Sadap Prabowo Seret Listyo Sigit, Bisakah Smart Contract Kunci Sistem LIMS?

Sebuah nomor telepon semestinya tidak bisa begitu saja dimasukkan ke sistem penyadapan milik kepolisian. Ada permohonan penyidik, dasar hukum, persetujuan pejabat berwenang, hingga prosedur pengawasan yang harus dilalui.

Namun, dugaan yang diungkap Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) memperlihatkan persoalan berbeda. Sejumlah nomor telepon disebut masuk ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, sementara file hasil penyadapan diduga kemudian diperintahkan untuk dihapus.

Kasus tersebut menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Presiden Prabowo Subianto termasuk pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut.

Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin berdasarkan laporan Detik, Selasa (3/11/2026), dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026, sedangkan perintah penghapusan file terjadi sekitar Oktober 2026. Perkara itu masih dalam proses hukum dan penetapan tersangka belum merupakan pembuktian kesalahan di pengadilan.

Di tengah penyidikan, muncul pertanyaan yang lebih luas mengenai keamanan infrastruktur pengawasan negara. Jika sistem penyadapan bergantung pada persetujuan manusia dan pencatatan aktivitas yang dapat diubah oleh pengelolanya, bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan?

Di sinilah teknologi blockchain dan smart contract menawarkan pendekatan berbeda, yakni bukan untuk melakukan penyadapan, melainkan untuk mengendalikan siapa yang boleh mengaktifkannya, berdasarkan persetujuan apa, dan bagaimana setiap keputusan dapat diaudit.

Sistem Penyadapan Sudah Memiliki Aturan, Lantas Di Mana Celahnya?

Indonesia sebenarnya telah memiliki prosedur khusus melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Pasal 5 mengatur bahwa permintaan penyadapan harus diajukan penyelidik atau penyidik kepada Kabareskrim, baik secara langsung untuk tingkat Mabes Polri maupun melalui Kapolda untuk tingkat kewilayahan.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Selanjutnya, Pasal 6 mengharuskan permohonan izin penyadapan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sebelum operasi dilaksanakan melalui prosedur normal.

Persyaratannya bahkan lebih terperinci dalam Pasal 9. Surat permohonan harus memuat nomor laporan polisi, dugaan tindak pidana, alasan penyadapan, identitas target, durasi operasi, serta identitas penyidik yang bertanggung jawab.

Artinya, setiap operasi penyadapan seharusnya mempunyai hubungan yang dapat ditelusuri dengan sebuah proses penegakan hukum.

Peraturan tersebut memang menyediakan prosedur khusus untuk keadaan sangat perlu dan mendesak melalui Pasal 10. Namun, Pasal 13 tetap mensyaratkan pelaporan kepada Kabareskrim paling lambat 1 × 24 jam untuk menentukan apakah operasi dapat dilanjutkan.

Masalahnya, keberadaan prosedur tertulis tidak otomatis menjamin bahwa sistem elektronik akan menegakkannya.

Dalam kasus yang sedang disidik, Bareskrim menduga sejumlah nomor dapat dimasukkan ke LIMS tanpa proses verifikasi sebagaimana diwajibkan. Jika temuan itu terbukti, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya pelanggaran prosedur oleh individu, tetapi juga sejauh mana sistem teknis mampu menolak perintah yang tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:  Ini Penyebab Harga Bitcoin dan Ethereum Rontok Hari Ini

Bagaimana Smart Contract Bisa Mengunci Izin Penyadapan?

Pada blockchain, smart contract merupakan program yang menjalankan aturan tertentu ketika persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Penggunaannya tidak terbatas pada transaksi mata uang kripto. Teknologi ini juga dapat diterapkan untuk mengatur persetujuan, pembatasan kewenangan, dan pencatatan keputusan dalam sistem yang melibatkan beberapa pihak.

Dalam konteks LIMS, salah satu rancangan hipotetisnya adalah menjadikan setiap permohonan penyadapan sebagai transaksi otorisasi yang harus diverifikasi sebelum sistem dapat diaktifkan.

Misalnya, penyidik mengajukan permintaan dengan dokumen perkara dan identitas target. Dokumen tersebut diperiksa oleh pejabat yang berwenang, sementara persetujuan pengadilan pada jalur normal diverifikasi melalui tanda tangan digital atau mekanisme autentikasi resmi.

Smart contract kemudian memeriksa apakah bukti otorisasi digital yang diperlukan tersedia, ditandatangani pihak berwenang, dan masih berlaku.

Apabila persyaratan tidak terpenuhi, kontrak tidak akan menerbitkan status otorisasi yang dibutuhkan untuk mengaktifkan penyadapan.

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan lolos, sistem dapat menerbitkan token otorisasi digital dengan cakupan target dan batas waktu yang telah ditentukan. LIMS baru dapat melakukan aktivasi setelah memvalidasi token tersebut.

Konsep ini dapat dikembangkan menggunakan permissioned blockchain, yakni jaringan blockchain yang akses dan partisipasinya dibatasi kepada lembaga berwenang.

Salah satu contohnya adalah Hyperledger Fabric, yang mendukung endorsement policy. Mekanisme tersebut memungkinkan sebuah transaksi mensyaratkan persetujuan dari beberapa organisasi sebelum dianggap valid.

Dalam rancangan penyadapan, mekanisme semacam itu berpotensi mengurangi ketergantungan pada satu operator atau satu akun administrator untuk mengesahkan tindakan yang sangat sensitif.

Namun, persetujuan teknis tidak sama dengan izin hukum. Smart contract tidak dapat menentukan sendiri apakah bukti permulaan suatu perkara benar-benar cukup. Pemeriksaan dokumen, kewenangan pemberi izin, dan keputusan hukum tetap membutuhkan proses di luar blockchain.

Agar pembatasannya efektif, seluruh jalur aktivasi LIMS juga harus diwajibkan melewati mekanisme otorisasi tersebut. Jika tersedia jalur administratif lain yang dapat mengaktifkan penyadapan secara langsung, kontrol smart contract masih bisa dilewati.

Ketika Log Dihapus, Blockchain Menawarkan Jejak Audit Berbeda

Persoalan lain dalam kasus ini adalah dugaan penghapusan bukti elektronik.

Bareskrim menyebut adanya perintah untuk menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Konferensi pers penyidik juga melaporkan dugaan penghapusan jejak log sistem.

Dalam infrastruktur digital biasa, log biasanya merekam aktivitas seperti identitas pengguna, waktu akses, perubahan konfigurasi, serta tindakan administratif.

Catatan tersebut penting untuk menyelidiki apakah suatu aktivitas dilakukan melalui prosedur yang sah.

Akan tetapi, jika pihak yang diperiksa juga mempunyai kewenangan tinggi terhadap sistem penyimpanan log, muncul risiko bahwa jejak aktivitas dapat dihapus atau diubah.

BACA JUGA:  1 Persen Dompet XRP Kuasai 92 Persen Saldo, Data Terbaru Ungkap Faktanya

Blockchain menawarkan mekanisme yang berbeda melalui pencatatan transaksi secara berurutan, pengamanan kriptografis, dan distribusi catatan kepada sejumlah peserta jaringan.

Menurut National Institute of Standards and Technology (NIST) dalam laporan Blockchain Technology Overview, teknologi ini memiliki karakteristik tamper-evident dan tamper-resistant, sehingga perubahan terhadap catatan yang telah dipublikasikan dapat dideteksi dan lebih sulit dilakukan.

Untuk sistem penyadapan, blockchain dapat digunakan mencatat peristiwa administratif penting, mulai dari penerbitan izin, aktivasi pemantauan, perubahan kewenangan operator, perpanjangan masa berlaku, hingga penghentian operasi.

Apabila pengelola kemudian menghapus log pada server utama, salinan transaksi yang telah tervalidasi di sejumlah node blockchain masih dapat digunakan untuk memeriksa riwayat otorisasi.

Inilah salah satu alasan blockchain relevan dengan dugaan penghapusan log LIMS, bukti mengenai siapa yang memberikan persetujuan tidak harus bergantung pada satu basis data yang dikuasai pengelola sistem.

Meski demikian, blockchain tidak otomatis menyelamatkan file rekaman yang sudah dihapus dari penyimpanan aslinya. Teknologi ini juga tidak dapat mencatat aktivitas yang sejak awal tidak pernah dikirim ke jaringan.

Karena itu, pencatatan blockchain harus dipadukan dengan sistem keamanan, integrasi aplikasi, dan pengawasan operasional yang memastikan seluruh aktivitas penting benar-benar terekam.

Ada Masalah Hukum: Tidak Semua Hasil Sadapan Boleh Disimpan Permanen

Penggunaan blockchain dalam infrastruktur penyadapan juga menghadapi persoalan yang tidak sederhana.

Pasal 20 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 justru mewajibkan pemusnahan produk hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian. Proses pemusnahan tersebut harus dilakukan Pusat Pemantauan Polri dan dibuatkan berita acara.

Ketentuan ini penting karena penyadapan dapat menghasilkan informasi pribadi yang tidak relevan dengan perkara yang ditangani.

Sementara itu, salah satu karakteristik blockchain adalah catatan yang telah disahkan sulit diubah atau dihapus.

Menempatkan seluruh rekaman percakapan, pesan, maupun identitas target secara langsung di blockchain berpotensi bertentangan dengan kebutuhan kerahasiaan dan kewajiban pemusnahan data.

Solusi yang lebih sesuai adalah memisahkan data penyadapan dari bukti administratifnya.

Rekaman dan dokumen sensitif tetap berada dalam penyimpanan terpisah yang memiliki pengendalian akses serta kebijakan penghapusan. Blockchain hanya digunakan untuk mencatat bukti kriptografis dan peristiwa otorisasi yang diperlukan bagi proses audit.

Hyperledger Fabric, misalnya, memiliki mekanisme private data collections yang memungkinkan data tertentu dibagikan hanya kepada peserta berwenang, sementara nilai hash digunakan untuk mendukung verifikasi integritas.

Namun, rancangan tersebut masih harus mempertimbangkan risiko kebocoran metadata. Hash sederhana dari nomor telepon, misalnya, tidak otomatis menjamin kerahasiaan karena nilainya mungkin dapat ditebak atau dicocokkan kembali.

BACA JUGA:  Pajak Digital Luar Negeri RI Berlaku, Pembelian NFT dan Layanan Web3 Ikut Terkena?

Dengan demikian, penerapan blockchain untuk sistem penyadapan memerlukan desain privasi yang ketat, bukan sekadar memindahkan seluruh aktivitas ke sebuah ledger permanen.

Blockchain Bisa Membatasi Wewenang, tetapi Tidak Menghilangkan Penyalahgunaan

Ada perbedaan penting antara sistem yang mampu memverifikasi persetujuan dan sistem yang dapat memastikan suatu penyadapan memang layak dilakukan.

Smart contract dapat memeriksa apakah sebuah permohonan telah memperoleh tanda tangan digital yang diperlukan. Namun, teknologi tersebut tidak mampu membuktikan bahwa alasan penyadapan yang dimasukkan oleh pejabat berwenang benar atau bebas dari penyalahgunaan.

Jika sejumlah pihak berkolusi untuk menerbitkan izin berdasarkan informasi palsu, blockchain tetap berpotensi mencatat transaksi tersebut sebagai transaksi yang secara teknis valid.

Risiko pencurian kunci digital, kesalahan dalam kode smart contract, serta penguasaan node validator oleh pihak-pihak yang saling terafiliasi juga perlu diperhitungkan.

Bahkan, penggunaan blockchain tidak selalu menjadi pilihan paling tepat. Sistem audit terpusat dengan penyimpanan write-once, tanda tangan digital, dan pengawasan independen juga dapat meningkatkan ketahanan bukti elektronik terhadap manipulasi.

Nilai tambah blockchain menjadi lebih relevan ketika terdapat kebutuhan agar beberapa lembaga dapat memverifikasi catatan yang sama tanpa seluruhnya harus mempercayai satu administrator.

Dalam konteks dugaan penyalahgunaan LIMS, pertanyaan tersebut layak diperiksa karena kasusnya menyangkut kewenangan mengaktifkan sistem sekaligus dugaan upaya menghilangkan jejak penggunaan.

Perkembangan penyidikan juga telah mendapat perhatian Istana. Dalam keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal tersebut.

Belum ada informasi terverifikasi bahwa LIMS Polri saat ini menggunakan blockchain atau smart contract sebagai mekanisme otorisasi. Pembahasan penerapannya dalam artikel ini merupakan analisis kemungkinan desain teknis, bukan penjelasan mengenai infrastruktur LIMS yang sudah diterapkan.

Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit membuka persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar pengamanan sebuah server.

Ketika suatu sistem mempunyai kemampuan mengakses komunikasi pribadi seseorang, termasuk kepala negara, pengawasan terhadap orang yang mengoperasikannya menjadi sama pentingnya dengan kecanggihan teknologi penyadapan itu sendiri.

Blockchain dan smart contract tidak bisa menggantikan integritas aparat, keputusan pengadilan, atau penegakan hukum. Namun, dengan rancangan yang tepat, keduanya dapat membantu memastikan bahwa otorisasi tidak mudah dilewati dan riwayat penggunaannya tidak sepenuhnya berada di tangan pihak yang sedang diawasi.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait