Dukung Bitcoin, Situs Jual Beli Data Kartu Kredit Tutup Usia

Dikenal sebagai pendukung Bitcoin, JokerStash, situs jual beli data kartu kredit akhirnya tutup usia alias menghentikan operasionalnya.

Masyarakat awam mungkin asing dengan situs itu. Tapi penghuni sisi gelap dunia maya, JokerStash amat terkenal.

Pengelolanya disebut-sebut sebagai “penjahat dunia maya terkaya”, menurut perusahaan keamanan siber Gemini Advisory belum lama ini.

Menurut Gemini Advisory, situs itu telah disegel oleh FBI dan Interpol sejak medio Desember 2020, seperti yang terlihat di laman situsnya.

Belum ada pemberitahuan lebih lanjut soal penyegelan itu, kata Gemini Advisory. Pun sebelumnya, pada Oktober 2020 pengelola situs mengumumkan kepada pengguna, bahwa “operasional situs agak terganggu” gara-gara COVID-19.

“JokerStash adalah pendukung awal Bitcoin dan mengklaim menyimpan semua hasil bisnisnya dalam aset kripto itu. Pengelola situs kemungkinan besar sudah menjadi penjahat dunia maya terkaya berkat lonjakan harga Bitcoin akhir-akhir ini. Dan itu memberi mereka cukup uang untuk pensiun,” sebut Gemini Advisory berspekulasi soal sebab musababnya.

Melansir kajian Wired, Gemini Advisory mengatakan penutupan situs serupa di masa lalu, yakni Silk Road tidak menghentikan tindak kejahatan yang sama.

Ini Penampakan Bitcoin US$1 Miliar Sitaan Pemerintah AS

Kasus situs SilkRoad di masa silam adalah “kasus kakap” yang pernah diurus oleh pihak berwenang Amerika Serikat (AS).

Pengelolanya, Ross Ulbricht sudah dipenjara dan berujung pada penyitaan barang bukti berupa Bitcoin senilai US$1 milyar pada Novbember 2020 lalu.

Penggunaan Bitcoin dalam aksi kejahatan memang kian marak, karena relatif sulit bagi pihak berwenang untuk melacaknya.

Namun, sejumlah perangkat canggih sudah dikantongi pihak berwenang untuk meringkus para pelakunya.

Penggunaan Bitcoin dalam aksi kejahatan pun jadi momok dan kerap dikritik. Padahal penggunaan uang fiat, seperti dolar AS ataupun rupiah (khususnya dalam bentuk yang tunai/fisik) lebih banyak digunakan di aksi kejahatan serupa. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait