Dukungan Revisi UU P2SK Menggema, Beneran Suara Komunitas Kripto?

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali mencuri perhatian publik. Penyesuaian regulasi ini memantik beragam respons di media sosial. Sebagian pihak menyuarakan dukungan, sementara yang lain menyampaikan keberatan, terutama terkait dampaknya terhadap masa depan industri kripto Tanah Air.

Memahami Dampak RUU P2SK Bagi Industri Kripto Indonesia

Revisi UU P2SK digagas sebagai penyempurnaan payung hukum untuk memperkuat dan memodernisasi seluruh sektor keuangan Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang stabil, transparan, dan terkoordinasi melalui konsolidasi berbagai regulasi yang ada.

Namun, revisi terbaru UU P2SK memicu kritik. Alih-alih sekadar harmonisasi, perubahan ini dinilai mengarah pada sentralisasi, khususnya dalam pengaturan peran crypto exchange. Perhatian tertuju pada Pasal 215A. 

“Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukan melalui dompet digital, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa,” bunyi Pasal 215A ayat (4).

IKLAN
Chat via WhatsApp

Crypto Exchange Indonesia Terancam Dibunuh Gara-Gara Revisi UU Ini

Ketentuan tersebut menghapus praktik exchange-to-exchange yang selama ini digunakan. Seluruh aktivitas perdagangan diarahkan ke satu pusat yang mencakup bursa, kliring, kustodian, pedagang, dan pihak pendukung lainnya.

BACA JUGA:  Whale Bitcoin Pilih Tunggu Momentum, Tren Belum Jelas

Dampaknya, crypto exchange lokal berpotensi hanya menjadi perantara tanpa menyimpan aset pengguna. Konsentrasi ini dinilai berisiko menekan persaingan sekaligus meningkatkan risiko sistemik jika terjadi gangguan atau peretasan.

Tagar #RevisiP2SK Pro-Revisi Mencuat di Medsos

Di tengah kritik dari sejumlah pelaku industri terhadap RUU P2SK, narasi dukungan justru mulai bermunculan di media sosial. Sejumlah akun yang terlihat sebagai bagian dari komunitas kripto Indonesia menyuarakan pandangan positif terhadap revisi regulasi tersebut.

Salah satunya datang dari akun bernama Sania Aulia, yang menilai revisi UU P2SK berpotensi menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman. Ia menyebut dukungan terhadap regulasi muncul dari keinginan akan sistem transaksi yang lebih tertib dan transparan. 

“Publik mendukung regulasi kripto karena ingin transaksi yang tertib, transparan, dan pastinya kripto aman,” tulisnya di X, Minggu (21/12/2025).

Dukungan serupa juga disampaikan akun lain bernama Faito, yang aktif membahas isu kripto. Ia menilai regulasi diperlukan untuk mengawasi risiko yang melekat dalam perdagangan aset digital. 

BACA JUGA:  Waspada Potensi PHK Massal di Crypto Exchange Indonesia

“Butuh ketelatenan, main kripto tetap berisiko, tetapi dengan aturan yang jelas, risikonya dapat diawasi. Itu sebabnya kripto bisa lebih aman,” ujarnya sembari menggunakan tagar #RevisiP2SK di X, Minggu (21/12/2025).

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Meski demikian, narasi pro-revisi tersebut tidak sepenuhnya diterima tanpa kritik. Di kolom komentar postingan MemeQueen pada Senin (22/12/2025), warganet mempertanyakan keaslian dukungan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai “buzzer”.

Salah satu komentar datang dari akun gnta_t yang menawarkan pendekatan alternatif terkait keamanan. Ia menyarankan penggunaan cold wallet dan transaksi peer-to-peer sebagai solusi yang dinilai lebih aman.

“Beli cold wallet, transaksi lewat P2P, withdraw lewat crypto card. Simpel intinya, jika mereka minta aneh-aneh, jangan turuti kemauan mereka,” tulisnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan kekhawatiran sebagian pelaku industri terhadap risiko sentralisasi. CEO Triv, Gabriel Rey, sebelumnya juga menyinggung potensi single point of failure jika seluruh aktivitas kripto terpusat pada satu entitas.

BACA JUGA:  Daftar AI Agent di Beragam Blockchain Melonjak, Lebih dari 20.000

Penyesuaian Regulasi atau Kepentingan Tersembunyi?

Pada akhirnya, polemik draft revisi UU P2SK tidak hanya soal dukungan atau penolakan. Yang dipertanyakan adalah arah kebijakan serta dampaknya bagi ekosistem kripto Indonesia secara menyeluruh.

Dukungan yang menggema menunjukkan adanya penerimaan terhadap penguatan regulasi. Namun, belum jelas apakah suara tersebut benar-benar merepresentasikan aspirasi komunitas kripto secara luas atau sekadar bagian dari dinamika percakapan.

Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik

Di sisi lain, kekhawatiran terkait sentralisasi, berkurangnya persaingan, hingga risiko single point of failure masih belum terjawab. Kejelasan implementasi dan transparansi regulasi akan menjadi penentu apakah revisi ini memperkuat atau malah melemahkan industri kripto RI.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia