Edukasi Ala Influencer Kripto RI: Cuan Dikejar, Pajak Terlupakan

Sebuah postingan penuh kebingungan dari pengguna kripto Indonesia viral di media sosial. Di salah satu grup komunitas kripto terbesar, Keluh Kesah Pemain Cryptocurrency 2.0, seorang pengguna mempertanyakan cara melaporkan pajak penghasilan dari transaksi crypto.

Dalam formulir SPT Tahunan yang ia isi, tercantum penghasilan “tidak kena pajak” bernilai puluhan juta rupiah. Situasi ini memicu kebingungan, yang ternyata tidak dialami sendirian. Di kolom komentar, banyak anggota komunitas mengaku menghadapi persoalan serupa.

Pengguna Crypto yang Kebingungan Mengisi SPT Tahunan Terkait Pajak Kripto
Pengguna Crypto yang Kebingungan Mengisi SPT Tahunan Terkait Pajak Kripto

Fenomena tersebut membuka fakta penting. Di tengah maraknya edukasi kripto di Indonesia oleh influencer, pembahasan soal cuan dan janji keuntungan kerap mendominasi, sementara isu pajak justru sering terpinggirkan.

Edukasi Kripto Indonesia Lebih Sibuk Janji Untung

Belakangan, influencer kripto di Indonesia semakin aktif memberikan edukasi kepada publik. Konten yang disajikan pun beragam, mulai dari strategi trading crypto hingga peluang pasar yang diklaim menjanjikan keuntungan cepat.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Banyak kelas, video, dan unggahan media sosial yang menitikberatkan pada cara meraih profit dalam waktu singkat. Indikator teknikal dan pola pergerakan harga kerap menjadi materi utama yang dikemas menarik.

BACA JUGA:  OJK Lewat Satgas PASTI Ungkap Skema Investasi Kripto Bodong

Namun di balik gencarnya pembahasan tersebut, aspek pajak kripto justru jarang disentuh. Padahal, bagi pelaku transaksi aset digital, pemahaman pajak bukan sekadar tambahan informasi, melainkan kewajiban yang diatur dalam sistem perpajakan Indonesia.

Kebingungan mulai muncul ketika pengguna dihadapkan pada pengisian SPT Tahunan. Formulir yang mengklasifikasikan pendapatan tertentu sebagai tidak kena pajak membuat banyak pelaku crypto ragu apakah pelaporan yang dilakukan sudah sesuai aturan.

Pajak Kripto di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?

Pemerintah Indonesia telah mengatur pajak atas transaksi dan pendapatan kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaku aset digital dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Merujuk PMK terbaru, penjualan aset kripto kini tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai gantinya, transaksi crypto dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui platform atau exchange domestik.

Pajak Kripto di Indonesia: Begini Tarif dan Cara Hitungnya!

Selain skema pajak, exchanger atau penyedia jasa kripto juga memiliki kewajiban pelaporan. Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa penyedia platform wajib melaporkan data transaksi dan kepemilikan kripto kepada DJP, seiring penguatan skema pengawasan sejak 2026.

BACA JUGA:  Hyperliquid Jadi Raja Likuiditas, Geser Binance

Bagi wajib pajak, seluruh aktivitas crypto tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan. Bahkan jika seorang trader merasa tidak memiliki penghasilan kena pajak, kewajiban pelaporan tetap berlaku. Kelalaian dapat berujung pada sanksi administrasi atau denda.

Di sisi lain, aturan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem perpajakan nasional. Mulai 2026, data transaksi digital, termasuk dari e-wallet dan crypto exchange, menjadi bagian dari basis data pajak nasional.

Pentingnya Edukasi Kripto yang Menyeluruh

Kebingungan yang dialami satu pengguna kripto sejatinya mencerminkan celah edukasi yang lebih luas. Ketika influencer lebih banyak menyoroti profit, banyak pelaku crypto akhirnya fokus mengejar keuntungan tanpa memahami konsekuensi hukum dan fiskal dari aktivitasnya.

Padahal, edukasi kripto yang sehat seharusnya mencakup lebih dari sekadar cara meraih cuan. Risiko pasar, manajemen modal, hingga kewajiban pajak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas investasi aset digital.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Hari Ini: BTC, ETH, ADA, MANA dan INJ Bersiap Tentukan Arah Baru

Dalam konteks ini, keuntungan besar tanpa kepatuhan hukum justru berpotensi menjadi sumber masalah. Tanpa pemahaman pajak yang memadai, pelaku kripto bisa menghadapi risiko administratif di kemudian hari seiring regulasi yang terus berkembang.

Co-Founder Reku: Influencer Bukan Sumber Kerugian, Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia