EKSKLUSIF: Ini Penampakan Pokok Aturan Aset Kripto di Indonesia

Berikut sejumlah pokok pengaturan yang saat ini sedang dibahas oleh Bappebti bersama pelaku industri kripto Indonesia, berdasarkan dokumen yang diperoleh BlockchainMedia. Patut dicatat, bahwa kripto yang diperdagangkan dalam hal ini masuk dalam kategori komoditi, yang setara dengan bentuk perdagangan komoditi lainnya, seperti minyak, emas dan lain-lain. Tetapi secara khusus juga disebut aset kripto (crypto asset).