Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pengawasan sektor keuangan digital dan kripto setelah memperluas jaringan pertukaran informasi rekening keuangan otomatis dengan 117 negara dan yurisdiksi internasional.
Berdasarkan laporan CNBC, kebijakan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari skema Automatic Exchange of Financial Account Information/Common Reporting Standard (AEOI-CRS), yang memungkinkan pertukaran data lintas negara secara berkala dan terstruktur.
“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sejak 20 Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, DJP dapat saling bertukar informasi dengan otoritas pajak negara mitra mengenai data rekening keuangan, termasuk saldo, penghasilan dari investasi, serta kepemilikan aset digital.
Skema tersebut bertujuan memperkuat pengawasan perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menekan praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan transaksi lintas batas.
Perluasan jaringan ini berlaku sejak awal 2026 dan menjadi pembaruan dari daftar sebelumnya yang hanya mencakup 115 yurisdiksi pada awal 2025.
Selain itu, jumlah negara tujuan pelaporan juga meningkat dari 89 menjadi 92 yurisdiksi, memperluas cakupan pertukaran data yang dapat dimanfaatkan oleh otoritas pajak nasional.
Perluasan Jaringan AEOI-CRS dan Cakupan Negara Mitra
Dalam daftar terbaru, sejumlah negara utama dunia tercatat sebagai mitra pertukaran informasi Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Inggris, Kanada, Belanda, Swiss, Singapura, Uni Emirat Arab dan Rusia.
Selain negara maju, sejumlah yurisdiksi keuangan internasional seperti Kepulauan Cayman, Bermuda dan Kepulauan Virgin Britania Raya juga masuk dalam daftar partisipan.
Skema AEOI-CRS sendiri merupakan standar global yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development untuk mendorong transparansi sistem keuangan internasional.
Melalui mekanisme ini, lembaga keuangan di negara peserta wajib mengumpulkan dan melaporkan data rekening milik wajib pajak asing kepada otoritas pajak setempat, yang kemudian dipertukarkan secara otomatis dengan negara asal wajib pajak.
DJP menjelaskan bahwa perluasan jaringan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global, termasuk meningkatnya penggunaan instrumen digital dan aset kripto dalam transaksi lintas negara.
Dengan bertambahnya mitra, Indonesia memiliki akses yang lebih luas terhadap data finansial wajib pajak yang sebelumnya sulit dijangkau.
Dampak terhadap Pengawasan Kripto dan Kepatuhan Pajak
Perluasan AEOI-CRS dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pengawasan sektor kripto di Indonesia. Melalui pertukaran data otomatis, DJP dapat memperoleh informasi mengenai kepemilikan dan transaksi aset digital milik wajib pajak Indonesia yang disimpan atau diperdagangkan di luar negeri.
Kebijakan ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Aturan tersebut memperluas kewajiban pelaporan tidak hanya bagi lembaga keuangan tradisional, tetapi juga bagi penyedia layanan aset kripto dan platform digital tertentu yang memenuhi kriteria pelaporan internasional.
Dengan sistem ini, otoritas pajak dapat mencocokkan data yang diterima dari luar negeri dengan laporan pajak dalam negeri. Apabila ditemukan perbedaan atau indikasi ketidakpatuhan, DJP memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta memperluas basis penerimaan negara di tengah pertumbuhan ekonomi digital. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem kripto yang lebih transparan dan berintegritas.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



