Exchange Crypto Lokal Terancam “Mati”? Mengulik Revisi UU P2SK

Industri kripto Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ketua Panja RUU P2SK DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membahas peran bursa sebagai self-regulatory body dalam wawancara dengan Leon Hartono di Podcast The Overpost pada Selasa (23/12/2025). 

Pernyataan ini menjadi salah satu dasar revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana regulasi baru ini akan menekan peran exchange crypto lokal?

Dari Self-Regulatory ke Sentralisasi Terselubung

Misbakhun menekankan bahwa bursa kripto saat ini idealnya berperan sebagai wadah kolektif bagi para exchange, yang tidak hanya menertibkan pasar tetapi juga memastikan tata kelola berjalan baik. 

“Sebaiknya bursa itu isinya para exchangerexchanger masuk di dalamnya. Kita menyepakati permainan itu silakan sebagai self-regulatory office. Mirip seperti bursa saham, kalau bursa saham itu miliknya bersama,” jelasnya.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Namun, revisi UU P2SK memperkenalkan desain berbeda. Pasal 215A menempatkan seluruh exchange sebagai bagian dari satu sistem, di mana semua aktivitas mulai dari transaksi, kliring, kustodian, hingga pelaporan dompet digital wajib dilakukan melalui bursa.

BACA JUGA:  Vitalik Buterin Ingatkan Bahaya Web4 yang Didominasi AI

Akibatnya, bursa kripto lokal nantinya mungkin hanya akan berperan sebagai front-end dan kehilangan kontrol atas order book serta matching engine yang selama ini menopang pasar kripto Indonesia. 

Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik

Konsep self-regulatory body yang semula memberikan otonomi kini beralih ke sentralisasi ekstrem secara penuh dan pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran baru terkait keberlanjutan exchange crypto lokal.

Praktik Abu-Abu dan Tantangan Transparansi

Selain isu struktural, operasional exchange kripto juga menjadi sorotan. Ketua Panja RUU P2SK tersebut menyinggung praktik yang dianggap bermain di ruang abu-abu, di mana beberapa bursa kripto memanfaatkan dana nasabah untuk kepentingan sendiri. 

“Mungkin exchangerexchanger yang selama ini bermain agak di ruang yang abu-abu, bahkan ruang gelap. Transaksi duitnya nasabah dimainin sama dia. Terus kapan itu diserahkan ke nasabah? Ini kan enggak jelas. Fair enggak?” ujarnya.

Argumen ini menyentuh kepercayaan publik terhadap crypto exchange di Indonesia. Transparansi pengelolaan dana nasabah menjadi kunci agar ekosistem kripto Indonesia tetap sehat dan kredibel. 

BACA JUGA:  Epstein Files Buka Tabir Rivalitas di Dunia Kripto

Meski banyak exchange telah menerapkan sistem segregated account dan Proof-of-Reserve, revisi UU P2SK berpotensi besar untuk mereduksi peran strategis mereka karena tidak membedakan antara platform yang patuh dan yang bermasalah.

Sentralisasi Likuiditas dan Risiko Sistemik

Lebih lanjut, persyaratan modal minimum Rp1 triliun dalam Pasal 215C menjadi tantangan bagi startup exchange crypto lokal. Ketentuan ini berisiko menyaring pemain berdasarkan modal, bukan kualitas layanan, sekaligus meningkatkan daya tarik bagi peretas

Revisi UU P2SK Disetujui? Indonesia Bisa Jadi Santapan Hacker Korut!

Misbakhun menegaskan bahwa pemisahan fungsi antara bursa, kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tetap diterapkan untuk menjaga tata kelola yang prudent

“Dengan tata kelola yang prudent dan regulasi yang jelas, pelindungan konsumen semakin maksimal. Investor cukup menghadapi risiko pasar berupa fluktuasi harga, jangan sampai mereka menanggung risiko hack atau scam,” ujarnya.

Namun, risiko tetap ada. Konsentrasi aset di satu sistem membuat dampak serangan siber atau kegagalan teknis lebih besar dibanding ekosistem yang tersebar. Setiap transaksi kripto bersifat final, sehingga pengawasan dan mitigasi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas.

BACA JUGA:  Wacana Revisi UU P2SK Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

Menimbang Risiko dan Peluang UU P2SK

Revisi UU P2SK memang membawa semangat penguatan regulasi dan perlindungan konsumen. Namun, sentralisasi, persyaratan modal tinggi, dan risiko keamanan menunjukkan bahwa regulasi ini belum tentu menjadi solusi ideal.

Tanpa keseimbangan antara pengawasan dan karakter dasar kripto, RUU P2SK berisiko melemahkan exchange crypto lokal sekaligus menimbulkan risiko sistemik baru. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kelangsungan ekosistem kripto Indonesia.

Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?

Evaluasi mendalam sangat diperlukan agar niat baik negara tidak menjadi bumerang. Regulasi kripto berikutnya harus mampu melindungi konsumen, mendorong adopsi lokal, dan memastikan keamanan sistem secara nasional.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia