10 Poin Penting Terkait Fatwa Muhammadiyah Tentang Crypto!

Fatwa Muhammadiyah tentang crypto akhirnya resmi diterbitkan. Sebelum kamu berinvestasi, kenali dulu 10 poin krusial ini agar tidak terjebak dalam transaksi yang diharamkan.

BACA JUGA: 10 Cara Mendapatkan Bitcoin, Dari yang Berbayar Hingga Gratis!

Fatwa Muhammadiyah Tentang Crypto

Cover Fatwa MTT PPM tentang Kripto
Tampilan Fatwa Muhammadiyah tentang Crypto

Pada 4 Maret 2026 lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa terkait kripto sebagai aset keuangan digital. Fatwa ini menjadi jawaban bagi kebingungan banyak umat muslim Indonesia terkait semakin viralnya tren investasi aset digital.

Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu kamu perhatikan, dengan dokumen resmi fatwa Muhammadiyah yang bisa kamu akses melalui laman resmi mereka.

IKLAN
Chat via WhatsApp

BACA JUGA: 10 Aplikasi Beli Bitcoin di Indonesia Terbaik & Terpercaya 2026 

1. Crypto Diakui sebagai Harta yang Sah dalam Islam

Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto memenuhi syarat sebagai māl mutaqawwam, istilah fikih untuk harta yang bernilai dan sah secara hukum Islam. Dasarnya ada tiga: crypto punya utilitas yang diinginkan banyak orang, bisa “disimpan” di dompet digital, dan memiliki nilai ekonomi yang diakui secara luas.

Dengan pengakuan ini, kripto bukan lagi wilayah abu-abu. Ia setara dengan komoditas yang bisa dimiliki, diperjualbelikan, dan diinvestasikan.

2. Hukum Dasarnya Mubah, tapi Bersyarat

Berdasarkan kaidah fikih bahwa “hukum asal muamalah adalah boleh”, fatwa Muhammadiyah tentang crypto menyimpulkan bahwa bertransaksi dan berinvestasi kripto pada dasarnya diperbolehkan. Namun kemubahan ini bersifat muqayyad atau terikat syarat. Artinya, status hukumnya bisa berubah menjadi haram jika syarat-syaratnya dilanggar.

3. Meme Coin dan Koin Tanpa Utilitas Hukumnya Haram

Ini poin yang banyak orang lewatkan. Fatwa Muhammadiyah tentang crypto secara tegas menyatakan bahwa koin yang tidak punya kegunaan nyata,  termasuk meme coin, hukumnya haram. Alasannya: transaksi semacam ini mengandung tiga unsur terlarang sekaligus, yaitu tabżīr (menyia-nyiakan harta), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian yang merugikan).

Aset kripto yang halal wajib punya utilitas nyata, seperti menjadi penyimpan nilai, mendukung ekosistem teknologi blockchain, atau memberikan hak tata kelola dalam platform terdesentralisasi.

BACA JUGA:  10 Fakta Satoshi Nakamoto Terbaru yang Jarang Orang Tahu!

4. Crypto Terkait Judi, Pornografi, atau Dark Web Statusnya Mutlak Haram

Jika sebuah token kripto ekosistemnya berhubungan dengan kasino digital, industri pornografi, atau pasar gelap, maka bertransaksi dengannya haram tanpa pengecualian. Fatwa ini merujuk pada prinsip Al-Qur’an yang melarang tolong-menolong dalam perbuatan dosa (Q.S. Al-Maidah: 2). Membeli token semacam ini berarti turut mendanai industri terlarang.

5. Trading Futures dan Leverage Diharamkan

Dua mekanisme trading paling populer di bursa kripto ini secara eksplisit dilarang dalam fatwa Muhammadiyah tentang crypto. Trading futures haram karena kedua belah pihak tidak saling menyerahkan aset secara nyata, ini masuk kategori jual beli utang dengan utang yang dilarang hadis Nabi.

Sementara leverage/margin trading haram karena mengandung riba, bursa meminjamkan dana dan mengenakan bunga, yang dalam Islam disebut ribā nasī’ah.

BACA JUGA: 5 Crypto Exchange Tempat Trading Futures di Indonesia

6. Short Selling di Semua Pasar Dilarang

Baik di pasar berjangka maupun pasar spot, praktik short selling (menjual aset yang belum dimiliki atau dipinjam terlebih dulu) diharamkan. Di pasar futures, ini jelas melanggar larangan Nabi: “jangan jual barang yang tidak ada padamu.”

Di pasar spot, meski asetnya dipinjam dulu, tetap haram karena pinjaman tersebut dikenai bunga dan menggabungkan dua akad yang bertentangan yaitu akad pinjam (qarḍ) dengan akad jual beli (bay’).

7. Skema Ponzi dan Pump & Dump Termasuk Kategori Penipuan

Fatwa menegaskan bahwa proyek kripto berbasis skema Ponzi di mana keuntungan investor lama dibayar dari uang investor baru mengandung tadlīs (penipuan) dan haram.

Begitu pula praktik pump and dump, yaitu praktik memompa harga secara terkoordinasi lalu menjual besar-besaran sehingga investor ritel merugi. Ini diidentikkan dengan larangan najsy dalam hadis sahih Bukhari-Muslim

Jika sebuah proyek kripto menjanjikan imbal hasil yang “terlalu bagus untuk menjadi kenyataan”, waspadai ciri-ciri skema Ponzi.

8. Airdrop Boleh, Asal Tidak Mengendapkan Dana

Mendapat koin gratis lewat program airdrop pada dasarnya halal, statusnya seperti hadiah (hibah) atau upah pemasaran (ju’ālah). Namun ada dua syarat yaitu tidak mensyaratkan perbuatan haram (seperti mempromosikan platform judi), dan tidak mensyaratkan pengendapan dana.

Jika dana kamu “dikunci” lalu diputar oleh platform untuk bisnis mereka, itu berubah menjadi pinjaman berbunga yang termasuk riba.

BACA JUGA:  15 Crypto Card Terbaik 2026 yang Bisa Bikin Kamu Makin Cuan!

9. Crypto Tidak Bisa Dijadikan Alat Pembayaran

Fatwa Muhammadiyah tentang crypto secara tegas menyatakan kripto tidak layak menjadi mata uang. Terdapat beberapa penyebab, yaitu volatilitasnya ekstrem sehingga merusak fungsi sebagai alat hitung yang stabil, pasokan yang terbatas menghambat perputaran ekonomi, dan yang terpenting ,  regulasi Indonesia melarangnya berdasarkan UU No. 7/2011 yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.

Menggunakan kripto sebagai alat bayar di Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum negara sekaligus prinsip maṣlaḥah ʿāmmah (kemaslahatan umum).

10. Wajib Melek Literasi dan Gunakan Bursa Resmi

Terakhir dan tak kalah penting, fatwa ini mewajibkan setiap Muslim untuk memiliki literasi yang cukup sebelum terjun ke pasar kripto, alias Do Your Own Research (DYOR). Investasi karena ikut-ikutan tanpa pemahaman termasuk tindakan menyia-nyiakan harta yang dilarang.

Selain itu, transaksi wajib dilakukan hanya melalui bursa yang resmi terdaftar dan diawasi OJK, bukan platform abal-abal yang rentan penipuan siber.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Bahas Fatwa Kripto, Indodax Soroti Pentingnya Edukasi

Sudah Lebih Paham Soal Fatwa Aset Crypto dari Muhammadiyah?

Fatwa Muhammadiyah tentang crypto adalah panduan dinamis, bukan lampu hijau untuk spekulasi bebas. Kripto boleh, jika asetnya punya utilitas nyata, mekanisme transaksinya bebas dari riba dan penipuan, serta dilakukan melalui jalur resmi.

Umat Islam diimbau tidak terbawa euforia pasar yang berpotensi merusak kestabilan finansial keluarga. Pahami dulu, baru berinvestasi.

Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait